Pemkab Lampung Barat Tegaskan Perusahaan Wajib Beri THR Pekerja dan Bonus Driver Online
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung
Barat menerbitkan kebijakan terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi
pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi serta Tunjangan Hari
Raya (THR) bagi pekerja dan buruh di perusahaan pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya memastikan para pekerja dan mitra pengemudi memperoleh haknya menjelang perayaan hari raya keagamaan. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 236 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus. Surat edaran itu secara khusus mengatur pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir online pada layanan angkutan maupun pengiriman barang berbasis aplikasi.
Aturan ini menjadi pedoman bagi perusahaan penyelenggara layanan aplikasi dalam memberikan bonus kepada para mitra pengemudi. Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan tepat sasaran.
Bupati Lampung Barat menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pekerja, termasuk pengemudi dan kurir online yang selama ini turut mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, para mitra pengemudi memiliki kontribusi besar dalam menyediakan layanan transportasi dan pengiriman barang bagi masyarakat.
“Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah agar para pengemudi dan kurir online juga dapat merasakan manfaat menjelang hari raya. Kami berharap perusahaan aplikasi dapat melaksanakan ketentuan ini dengan baik,” ujar Bupati Lampung Barat dalam keterangannya, Jumat (13/3/26).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan kebijakan pemberian bonus ini juga mengacu pada sejumlah regulasi nasional yang mengatur tentang pengupahan dan kesejahteraan pekerja. Regulasi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menghimbau perusahaan penyelenggara layanan transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya kepada para pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi. Himbauan tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk memberikan apresiasi kepada para mitra pengemudi yang selama ini aktif memberikan layanan kepada masyarakat.
BHR keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang tercatat aktif bekerja dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Ketentuan ini bertujuan agar bonus diberikan kepada mitra pengemudi yang benar-benar aktif menjalankan pekerjaannya. Pemerintah juga berharap perusahaan melakukan verifikasi data secara akurat sebelum menyalurkan bonus tersebut.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bonus diberikan dalam bentuk uang tunai kepada para mitra pengemudi. Besaran bonus ditetapkan paling sedikit sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima selama 12 bulan terakhir. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan tambahan pendapatan bagi para pengemudi dan kurir menjelang hari raya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perhitungan besaran bonus yang diberikan kepada para pengemudi. Perusahaan aplikasi diminta menyampaikan secara terbuka mekanisme perhitungan bonus kepada para mitra pengemudi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
“Kami juga meminta perusahaan aplikasi untuk bersikap transparan dalam perhitungan bonus kepada para mitra pengemudi. Dengan begitu, para pengemudi dapat mengetahui secara jelas bagaimana bonus tersebut dihitung,” ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga menetapkan batas waktu penyaluran Bonus Hari Raya tersebut. Perusahaan aplikasi diwajibkan menyalurkan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Ketentuan ini dimaksudkan agar para pengemudi dan kurir dapat memanfaatkan bonus tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pemberian bonus tidak menghilangkan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan kepada para pengemudi dan kurir. Perusahaan tetap diharapkan memberikan berbagai bentuk dukungan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan baik, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian setempat untuk melakukan pemantauan. Pengawasan dilakukan agar perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat Haiza Rinsa mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian bonus tersebut. Menurutnya, dinas terkait siap memfasilitasi komunikasi antara perusahaan aplikasi dan para mitra pengemudi jika terjadi kendala di lapangan.
“Kami akan melakukan pemantauan agar pelaksanaan pemberian BHR ini berjalan sesuai dengan ketentuan. Jika ada kendala atau laporan dari para pengemudi, kami siap menindaklanjuti,” ujarnya.
Selain mengatur bonus bagi pengemudi online, pemerintah daerah juga menerbitkan surat edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja dan buruh di perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan di sektor industri, perkebunan, jasa, serta sektor lainnya yang beroperasi di wilayah Lampung Barat.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja untuk memperoleh haknya menjelang hari raya.
Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan.
Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk mengantisipasi potensi keluhan terkait pembayaran THR, perusahaan diimbau berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat. Pemerintah juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan melalui Posko Satgas THR yang terintegrasi secara nasional agar hak pekerja dapat terlindungi dengan baik. (*)
Berita Lainnya
-
Polres dan Pemkab Lampung Barat Gelar Pasar Murah, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau
Jumat, 13 Maret 2026 -
Dinkes Lampung Barat Catat 6 Kasus Suspek Campak di Awal 2026
Kamis, 12 Maret 2026 -
Dari Seragam hingga Beasiswa Kedokteran, Program Pendidikan Lampung Barat Bantu Pelajar Kurang Mampu
Kamis, 12 Maret 2026 -
Catat! Ini Jadwal Libur Sekolah Ramadan dan Lebaran 2026 di Lampung Barat
Rabu, 11 Maret 2026



