• Sabtu, 14 Maret 2026

Kasus Campak Capai 8.716 Sepanjang 2026, Kemenkes Sebut Tren Mulai Menurun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13.45 WIB
21

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Kesehatan mencatat ribuan kasus campak masih terjadi di Indonesia sepanjang 2026. Meski demikian, tren penyebaran penyakit menular tersebut mulai menunjukkan penurunan dalam beberapa pekan terakhir setelah berbagai langkah pengendalian diperkuat pemerintah.

Hingga minggu ke-9 tahun 2026, Kemenkes mencatat terdapat 10.826 kasus suspek campak dengan 8.716 di antaranya terkonfirmasi sebagai kasus campak. Penyakit ini juga memicu 45 kejadian luar biasa (KLB) yang tersebar di 29 kabupaten/kota di 11 provinsi di Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, mengatakan tren kasus mingguan saat ini mulai mengalami penurunan dibandingkan beberapa pekan sebelumnya.

“Pada minggu ke-9 sempat tercatat 511 kasus, tetapi pada pekan terakhir jumlahnya sudah menurun menjadi 231 kasus,” kata Andi di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (13/6/2026).

Menurutnya, penurunan tersebut terjadi setelah pemerintah memperkuat berbagai upaya pengendalian, terutama melalui respons imunisasi di daerah yang mengalami kejadian luar biasa. Program imunisasi dilakukan secara intensif di kabupaten dan kota yang terdampak penyebaran campak.

Selain itu, pemerintah juga melaksanakan program kejar imunisasi atau catch-up campaign di daerah yang tidak mengalami KLB namun sempat mencatat peningkatan kasus.

Andi menjelaskan bahwa campak merupakan salah satu penyakit dengan tingkat penularan sangat tinggi. Satu orang penderita bahkan dapat menularkan virus tersebut kepada banyak orang di sekitarnya.

“Campak memiliki daya tular sangat tinggi. Satu kasus bisa menularkan ke sekitar 12 hingga 18 orang lainnya,” jelasnya.

Kelompok yang paling rentan terhadap penyakit ini adalah anak balita, meskipun infeksi juga dapat terjadi pada anak yang lebih besar maupun orang dewasa.

Untuk meningkatkan perlindungan masyarakat, pemerintah terus mendorong cakupan imunisasi campak pada anak. Imunisasi dasar campak diberikan dua kali, yakni pada usia 9 bulan dan 18 bulan.

Menurut Andi, satu kali imunisasi pada usia 9 bulan memberikan perlindungan sekitar 80 persen. Namun jika anak mendapatkan imunisasi kedua pada usia 18 bulan, tingkat perlindungannya dapat meningkat hingga sekitar 97 persen.

Kemenkes juga mengimbau orang tua agar segera membawa anak ke fasilitas kesehatan apabila muncul gejala yang mengarah pada campak, seperti demam, batuk, pilek, dan mata merah.

“Orang tua harus aware dengan kondisi anak balitanya. Jika ada gejala seperti demam, batuk, pilek, atau konjungtivitis yang mengarah ke campak, segera periksakan ke fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi.

Ia juga mengingatkan agar anak yang sedang sakit tidak diajak bepergian, terutama ke tempat keramaian, karena berisiko menularkan virus kepada orang lain.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa campak merupakan penyakit dengan tingkat penularan sangat cepat sehingga perlu diwaspadai masyarakat, terutama bagi anak-anak.

“Campak ini penyakit yang menularnya paling cepat. Satu orang bisa menularkan sampai 18 orang,” ujar Budi.

Menurutnya, penyakit tersebut sebenarnya dapat dicegah melalui imunisasi. Karena itu masyarakat diminta tidak terpengaruh oleh informasi keliru yang beredar mengenai vaksin.

“Vaksinnya sudah ada. Jadi jangan kemakan disinformasi soal vaksin,” kata Budi.

Ia pun mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memastikan anak mendapatkan vaksin sesuai jadwal imunisasi agar terlindungi dari penyakit menular tersebut. (*)