• Senin, 16 Maret 2026

Gelar Sosperda No. 2 Tahun 2021: Ni Ketut Dewi Nadi Kuatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama IKWT di Lampung Tengah

Senin, 16 Maret 2026 - 08.45 WIB
29

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, di Kampung Kota Gajah, Lampung Tengah. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi, S.T., M.Sos., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Bertempat di Kampung Kota Gajah, Lampung Tengah, Sabtu (14/3/2026), kegiatan ini dihadiri oleh ratusan ibu-ibu dari Ikatan Kelompok Wanita Tani (IKWT) se-Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., Plt Bupati Lampung Tengah dan Nuliana, S.H., M.H., Kepala Dinas PPPA sebagai narasumber.

Dalam sambutannya yang hangat dan inspiratif, Ni Ketut Dewi Nadi menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah konkret untuk memutus rantai kekerasan yang seringkali tersembunyi di balik tembok rumah tangga.

"Peraturan Daerah tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini sangat penting untuk disosialisasikan karena kita ketahui bersama, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan kita, baik itu di dalam rumah tangga maupun di lingkungan sosial, masih sering terjadi. Seringkali, korban memilih diam karena takut akan stigma atau tidak tahu ke mana harus mencari perlindungan." Paparnya

Dewi Nadi menegaskan bahwa kehadiran Perda ini adalah perwujudan nyata dari tanggung jawab negara untuk melindungi setiap warga negaranya.

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak hanya sekadar menyusun aturan, tetapi juga berkomitmen untuk menjamin rasa aman dan keadilan bagi perempuan maupun anak dari segala bentuk kekerasan.

"Negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung melalui DPRD, hadir untuk memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi tindak kekerasan. Kita ingin memastikan perempuan dan anak bisa tumbuh dan berkembang dengan rasa percaya diri tanpa bayang-bayang intimidasi," tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya tanggung jawab moral bersama dalam menciptakan lingkungan yang bebas kekerasan.

Dewi Nadi berharap seluruh peserta yang hadir dapat menjadi pelopor sekaligus edukator bagi warga di sekitarnya dalam upaya memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Saya berharap melalui pertemuan ini, ibu-ibu sekalian bisa menjadi perpanjangan tangan kami untuk mengedukasi masyarakat di lingkungannya masing-masing. Kalian adalah garda terdepan di tingkat akar rumput. Jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, jangan ragu untuk melapor karena sudah ada payung hukum yang melindungi. Kita harus saling menjaga, sebab lingkungan yang aman dimulai dari kepedulian kita terhadap sesama," tutupnya.

Hadir sebagai narasumber I Komang Koheri, S.E., M.Sos., menguraikan bagaimana warga dapat mengakses layanan perlindungan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa sistem bantuan telah tersedia untuk memastikan setiap masyarakat mendapatkan perlindungan yang cepat dan tepat

"Di Lampung Tengah, kita telah menyediakan Rumah Aman bagi para penyintas kekerasan. Fungsi utama Rumah Aman tempat pemulihan mental dan pendampingan komprehensif. Rumah Aman ini adalah fasilitas yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan dan ketenangan bagi perempuan serta anak yang menjadi korban kekerasan, agar mereka benar-benar terputus dari ancaman pelaku," tegas Komang Koheri.

Nuliana, S.H., M.H., melengkapi dengan penjelasan mengenai definisi kekerasan yang lebih luas.

"Kekerasan tidak selalu berupa luka fisik. Penelantaran ekonomi, kekerasan verbal, hingga intimidasi psikologis adalah bagian yang diatur dalam Perda ini. Masyarakat harus tahu bahwa negara melindungi hak-hak mereka," jelas Nuliana.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang hangat, di mana peserta IKWT menunjukkan komitmennya untuk menjadi penggerak kesadaran hukum di tingkat desa guna memastikan tidak ada lagi ruang bagi kekerasan di tanah Lampung Tengah. (*)