• Senin, 16 Maret 2026

Pembatasan Angkutan Lebaran 2026 Berlaku hingga 29 Maret, Dishub Lampung Imbau Operator Patuhi Aturan

Senin, 16 Maret 2026 - 10.48 WIB
22

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan, Senin (16/3/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 mulai diberlakukan sejak 13 Maret pukul 12.00 hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00. Kebijakan tersebut berlaku di jalan tol maupun non tol.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengimbau para operator dan awak kendaraan angkutan barang agar tidak memaksakan perjalanan jika tidak termasuk kategori pengecualian dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Ia menyarankan kendaraan barang untuk mencari lokasi parkir sementara di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya, termasuk di kawasan Pelabuhan Panjang.

Menurutnya, upaya menyeberang menuju Merak juga tidak akan efektif karena pembatasan kendaraan barang di wilayah Jawa diterapkan secara ketat, baik di jalan tol maupun jalur arteri.

"Untuk kendaraan di tol sudah disarankan parkir terlebih dahulu, bisa di rest area atau di luar tol sambil menunggu hingga masa pembatasan berakhir pada 29 Maret. Ini dilakukan untuk mendahulukan kepentingan masyarakat karena sifatnya operasi kemanusiaan," kata dia saat dimintai keterangan, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap pembatasan dapat berdampak pada kelancaran arus lalu lintas. Kendaraan besar seperti kontainer berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun hambatan di jalan yang dapat mengganggu mobilitas masyarakat selama masa Lebaran.

Dalam SKB, terdapat sejumlah jenis angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan, antara lain kendaraan pengangkut bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM), pupuk, serta bantuan penanggulangan bencana alam.

"Operator diminta memastikan kendaraan yang membawa muatan pengecualian dilengkapi stiker penanda untuk memudahkan pengawasan petugas di lapangan," katanya.

Bambang juga menyoroti kepadatan yang sempat terjadi di kawasan Bakauheni pada awal pemberlakuan pembatasan. Banyak kendaraan kontainer tetap berupaya melanjutkan perjalanan menjelang batas waktu karena mengejar jadwal pengiriman barang.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi evaluasi bagi pelaku usaha agar menyiapkan perencanaan distribusi yang lebih matang.

Lonjakan angkutan barang pada periode H-10 hingga H-7 Lebaran dinilai perlu diantisipasi melalui manajemen rekayasa lalu lintas serta penyesuaian jadwal pengiriman.

"Pembatasan angkutan barang saat Lebaran sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Ke depan, pelaku usaha diharapkan menyesuaikan rencana bisnisnya agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dan permintaan dispensasi," ujarnya.

Dishub Lampung berharap seluruh operator dan pengemudi angkutan barang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kelancaran transportasi dan keselamatan masyarakat selama periode Lebaran. (*)