• Selasa, 17 Maret 2026

Besaran THR PPPK Pemprov Lampung Berdasarkan Masa Kerja

Selasa, 17 Maret 2026 - 13.06 WIB
28

Plt Kepala BPKAD Lampung Nurul Fajri. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, telah rampung seluruhnya.

Pemberian THR tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja pegawai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa tidak terdapat perbedaan ketentuan pemberian THR antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

"Besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Bagi PPPK yang telah bekerja selama satu tahun penuh, THR yang diterima sebesar satu bulan gaji," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (17/3/2026).

Sementara itu, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perhitungan THR dilakukan dengan formula jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besaran gaji yang diterima.

Sebagai contoh, apabila seorang PPPK baru bekerja selama enam bulan, maka THR yang diterima sebesar 6/12 atau setengah dari satu bulan gaji.

"Sementara untuk pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan tidak berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia juga mencontohkan perhitungan THR bagi PPPK dengan kualifikasi pendidikan tertentu dan tanggungan keluarga. Misalnya, PPPK berpendidikan S1 dengan dua anak dapat menerima THR sekitar Rp3,9 juta apabila telah memenuhi masa kerja satu tahun.

Namun, apabila masa kerjanya belum genap satu tahun, maka besaran THR tetap dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.

"Seluruh proses pencairan THR untuk PPPK di lingkungan Pemprov Lampung saat ini telah selesai dilaksanakan," kata Nurul.

Sebelum nya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 12 Maret 2026 atau esok hari.

Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp150 miliar, yang terdiri dari THR gaji dan THR Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

THR tersebut dialokasikan kepada 26.290 ASN di lingkungan Pemprov Lampung, yang terdiri dari 12.648 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 12.779 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 863 PPPK Paruh Waktu. (*)