• Selasa, 17 Maret 2026

Pemkab Lambar Pastikan THR ASN 2026 Tersalurkan 100 Persen, Total Rp 21,3 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 14.17 WIB
32

Pemkab Lambar Pastikan THR ASN 2026 Tersalurkan 100 Persen, Total Rp 21,3 Miliar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 telah rampung dan diterima seluruh pegawai di lingkungan pemkab setempat.

Kepastian tersebut disampaikan setelah proses pencairan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Barat, Sumadi, menegaskan bahwa seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pejabat daerah telah menerima haknya tanpa kendala berarti.

"Penyaluran THR tahun 2026 di Kabupaten Lampung Barat sudah selesai dilaksanakan dan telah diterima oleh seluruh ASN. Prosesnya berjalan lancar sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Sumadi saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan, total anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah untuk pembayaran THR tahun ini mencapai Rp21.324.187.445. Angka tersebut mencakup berbagai komponen aparatur di lingkungan Pemkab Lampung Barat.

Rinciannya, alokasi untuk PNS sebesar Rp16.859.161.680, PPPK sebesar Rp4.304.585.200, anggota DPRD sebesar Rp149.286.279, serta Bupati dan Wakil Bupati, seluruh pembayaran dilakukan melalui APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Sumadi, pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Jika mengacu pada PP No 9 Tahun 2026 besaran THR yang diterima ASN dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang melekat, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus bagi PNS dan PPPK, THR diberikan sebesar satu kali gaji ditambah tunjangan yang melekat. Sementara bagi pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah, besaran THR disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.

Ia memastikan bahwa pencairan dilakukan tepat waktu guna membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai. (*)