Pencuri Motor 3 Kali Beraksi di Bulan Maret Dibekuk Polisi di Mesuji Timur
Kupastuntas.co, Mesuji – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Mesuji Timur akhirnya terungkap. Seorang pelaku yang diketahui telah beraksi tiga kali selama Maret 2026 berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Pelaku berinisial TN (48) warga Desa Pangkal Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji. Sementara dua rekannya, berinisial IC dan Y, hingga kini masih dalam pengejaran.
Kapolsek Mesuji Timur, Ipda Andri Fernandes, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur. Untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek, Rabu (18/3/2026).
Aksi pencurian yang dilakukan TN terjadi di Desa Margo Mulyo pada Rabu, 11 Maret 2026. Pelaku bersama dua rekannya mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo dan dua unit handphone milik korban berinisial SSB.
Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor di dapur rumahnya pada malam hari. Namun saat bangun untuk sahur sekitar pukul 03.00 WIB, korban mendapati motornya telah hilang.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dapur, lalu membawa kabur motor dan handphone milik korban,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mesuji Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Sungai Cambai. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan TN.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kali sepanjang Maret 2026.
“Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Mesuji Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, TN dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan kendaraan di lingkungan rumah. (*)
Berita Lainnya
-
Gerakan Pangan Murah di Simpang Pematang Mesuji, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau
Jumat, 13 Maret 2026 -
Kabur ke Jawa Tengah, Pelaku Penipuan Rp 38 Juta di Tulang Bawang Akhirnya Dibekuk Polisi
Rabu, 11 Maret 2026 -
Cemburu Buta, Pria Asal Mesuji Bunuh Guru Honorer di Rumah Dinas Sekolah
Jumat, 01 Maret 2024 -
Mahasiswa KKN Unila Beri Pelatihan Peternakan di Desa Tri Karya Mulya Mesuji
Selasa, 30 Januari 2024








