Sempat Buron, Pelaku Penyiraman Air Keras di Tubaba Ditangkap di Lampung Tengah
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, akhirnya berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang sempat menggegerkan warga. Seorang pelaku yang sempat buron selama beberapa bulan kini telah diamankan.
Pelaku berinisial YO (46), warga Desa Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap aparat saat berada di sebuah SPBU di wilayah Rumbia. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Korban diketahui berinisial SN (54), warga setempat yang menjadi sasaran aksi brutal pelaku saat dalam perjalanan pulang.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan.
Menurut Juherdi, polisi membutuhkan waktu untuk melacak keberadaan pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil diamankan.
"Pelaku kami tangkap di SPBU Rumbia, Lampung Tengah, Kamis (19/3/2026) tanpa perlawanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2026).
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban pulang dari rumah adiknya di Tiyuh Pulung Kencana. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang langsung menyiramkan air keras ke arah tubuh korban tanpa peringatan.
Serangan mendadak itu membuat korban seketika terjatuh dan merasakan panas hebat di sekujur tubuhnya akibat cairan berbahaya tersebut.
Dalam kondisi kesakitan, korban berusaha meminta pertolongan kepada warga sekitar yang berada di dekat lokasi kejadian.
Warga yang mendengar teriakan korban segera memberikan pertolongan dengan menyiramkan air guna mengurangi efek panas, sebelum akhirnya membawa korban ke rumah sakit. Usai mendapatkan penanganan medis, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius hingga mencapai 60 persen dan kini harus menanggung cacat permanen. Korban pun berharap agar pelaku dapat dihukum setimpal atas perbuatannya yang telah merusak masa depannya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah korban disebut menolak untuk kembali menjalin hubungan dengannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Tumijajar Sambut Antusias Peluang Kerja dari SGC
Jumat, 13 Maret 2026 -
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Percepat Kamandirian Pangan
Rabu, 11 Maret 2026 -
Asik Pesta Sabu, 2 Pemuda di Tubaba Digerebek Polisi
Rabu, 28 Februari 2024 -
Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Inventaris, Karyawan Koperasi di Tubaba Masuk Bui
Kamis, 18 Januari 2024








