5.072 Napi Lampung Terima Remisi Lebaran, 52 Bebas
5.072 Napi Lampung Terima Remisi Lebaran, 52 Bebas. Foto: Didik/Ilustrasi_AI
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa harapan baru bagi ribuan warga binaan di Provinsi Lampung. Sebanyak 5.072 narapidana menerima remisi khusus Lebaran, dengan 52 orang di antaranya langsung bebas dan kembali ke tengah keluarga.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dalam sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada perubahan perilaku dan reintegrasi sosial.
Para penerima remisi dinilai telah memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan, baik secara administratif maupun substantif.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat dan terukur.
Hal ini bertujuan memastikan bahwa remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang benar-benar layak.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan,” ujar Hilal usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di Rutan Kelas I Bandar Lampung, dilansir AntaraNews, Sabtu (21/3/2026).
Dari total 8.930 penghuni lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Lampung, sebanyak 5.694 orang sempat diusulkan untuk menerima remisi. Namun setelah melalui proses verifikasi, hanya 5.072 orang yang dinyatakan memenuhi syarat, dengan 5.020 orang mendapatkan pengurangan masa pidana dan 52 lainnya langsung bebas.
Tidak semua usulan disetujui karena adanya sejumlah kendala teknis dan administratif. Beberapa narapidana belum memenuhi masa pidana minimal, sementara lainnya terkendala kelengkapan berkas atau tercatat melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.
Pelanggaran tata tertib seperti kepemilikan ponsel ilegal atau tindakan yang mengganggu keamanan di dalam lapas menjadi faktor penggugur hak remisi.
Selain itu, narapidana dengan vonis seumur hidup maupun hukuman mati juga tidak termasuk dalam kategori penerima remisi.
Hilal berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Ia juga mengajak keluarga dan masyarakat untuk menerima kembali para mantan narapidana agar mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik serta berkontribusi positif di lingkungan sosial. (*)
Berita Lainnya
-
Tradisi Lebaran Empat Kampung di Ranau: Dari Takbiran Hingga Salat Id Bersama
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Lintas Organisasi Turut Amankan Sholat Id di Bandar Lampung, Dirbinmas: Wujud Nyata Toleransi
Jumat, 20 Maret 2026 -
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026








