• Rabu, 25 Maret 2026

Dapur Belum Lengkapi Sertifikat Terancam Disetop, MBG Mulai Lagi 30 Maret

Rabu, 25 Maret 2026 - 11.47 WIB
32

Penyajian makanan di dapur MBG. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Barat dijadwalkan kembali berjalan pasca libur Lebaran, menyesuaikan dengan dimulainya kembali aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan belajar mengajar akan mulai aktif pada Senin, 30 Maret 2026. Seiring dengan itu, penyaluran MBG kepada para siswa juga akan kembali dilaksanakan secara bertahap.

Anggota Satgas MBG Lampung Barat, Marjohan, mengatakan bahwa pelaksanaan distribusi akan mengikuti kesiapan masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan.

“Untuk anak sekolah, distribusi MBG akan dimulai mengikuti jadwal masuk sekolah, yakni 30 Maret. Namun untuk dapur yang melayani B3, ada kemungkinan bisa mulai lebih awal, tergantung kesiapan operasional,” kata Marjohan, Rabu (25/3/2026).

Ia menjelaskan, kesiapan dapur menjadi faktor utama dalam menentukan waktu dimulainya kembali distribusi, terutama terkait kelengkapan administrasi dan standar operasional yang telah ditetapkan.

Sementara itu, berdasarkan surat imbauan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat tertanggal 26 Februari 2026, seluruh pengelola dapur MBG diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan penting sebelum beroperasi.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) maksimal tiga bulan sejak operasional dimulai, serta sertifikat halal paling lambat enam bulan setelah operasional berjalan.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan penekanan terhadap sanksi bagi dapur yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Salah satunya berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi MBG hingga persyaratan dipenuhi.

Marjohan menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong seluruh SPPG di Lampung Barat agar segera melengkapi persyaratan tersebut demi kelancaran program.

“Kami mengimbau seluruh pengelola dapur untuk segera mengurus SLHS. Ini penting untuk menjamin kualitas dan keamanan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat,” ujarnya.

Dalam surat imbauan tersebut juga disebutkan bahwa batas akhir pengurusan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi ditetapkan hingga akhir April 2026.

Apabila hingga batas waktu tersebut SPPG belum menyelesaikan kewajiban, maka Satgas P3 MBG Kabupaten Lampung Barat akan memberikan sanksi berupa Surat Peringatan 1 (SP1).

Selain itu, surat peringatan tersebut juga akan ditembuskan kepada Satgas MBG tingkat provinsi hingga Badan Gizi Nasional sebagai bentuk pengawasan berjenjang.

Marjohan menambahkan, langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan dalam program MBG berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tujuannya agar program ini benar-benar memberikan manfaat maksimal, baik dari sisi gizi maupun keamanan konsumsi bagi para siswa,” tambahnya.

Dengan adanya kepastian jadwal pasca libur Lebaran serta penegasan aturan bagi pengelola dapur, diharapkan pelaksanaan program MBG di Lampung Barat dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran. (*)