• Kamis, 26 Maret 2026

Baru 52 Dapur Kantongi SLHS, Standar Higiene SPPG di Bandar Lampung Jadi Sorotan

Kamis, 26 Maret 2026 - 14.14 WIB
31

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Standar kebersihan dan keamanan pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pengolahan makanan di Kota Bandar Lampung menjadi perhatian serius pemerintah.

Meski kesadaran pelaku usaha mulai meningkat, masih banyak dapur yang belum memenuhi syarat laik higiene sanitasi.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung mencatat, hingga awal 2026 telah menerbitkan 52 Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Rinciannya, sebanyak 16 sertifikat diterbitkan sepanjang 2025 dan 36 lainnya sejak awal 2026.

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menyebut tingginya minat pengajuan belum sebanding dengan jumlah yang lolos verifikasi.

“Hingga saat ini ada 86 dapur yang mengajukan permohonan, namun baru 52 yang disetujui setelah melalui proses verifikasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, proses penerbitan SLHS tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui pemeriksaan teknis yang ketat dari Dinas Kesehatan. Penilaian mencakup aspek higienitas, kadar air, hingga standar keamanan pangan lainnya.

“Rekomendasi dari Dinas Kesehatan menjadi syarat mutlak. Mereka melakukan uji teknis, termasuk pemeriksaan laboratorium untuk memastikan makanan aman dikonsumsi,” jelasnya.

Di tengah adanya dugaan kasus keracunan yang sempat terjadi di Bandar Lampung, Febriana menegaskan bahwa pencabutan izin usaha tetap harus melalui mekanisme yang berlaku.

“Untuk pencabutan izin, kami menunggu rekomendasi dari instansi teknis seperti Dinas Kesehatan. Secara administratif, kami menindaklanjuti sesuai rekomendasi tersebut,” katanya.

Pihaknya pun terus mendorong seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola SPPG dan dapur, agar segera mengurus SLHS sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen.

“Ini penting untuk menjamin keamanan pangan. Kami dorong semua pelaku usaha agar mematuhi aturan dan segera melengkapi perizinan,” tandasnya. (*)