• Kamis, 26 Maret 2026

Disnaker Lampung Terima 13 Laporan terkait Perusahaan Belum Bayar THR

Kamis, 26 Maret 2026 - 11.12 WIB
40

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, hingga saat ini telah menerima 13 laporan terkait perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan jika laporan tersebut masih bersifat perseorangan dan akan segera ditindaklanjuti oleh tim mediator Disnaker Provinsi Lampung.

"Sampai hari ini ada 13 laporan, yang belum bayar. Segera ditindaklanjuti oleh Tim Mediator Disnaker. Nanti didalami dalam tinjau lapangan. Karena laporan masih perseorangan," ujar Agus saat dimintai keterangan, Kamis (26/3/2026). 

Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerja. 

Namun demikian, pihaknya juga akan melihat lebih lanjut status hubungan kerja dari para pekerja yang melapor.

"Ya wajib memenuhi untuk membayar THR, namun nanti dilihat juga status hubungan pekerja tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa Posko Pengaduan THR Disnaker Provinsi Lampung telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan akan beroperasi hingga setelah Lebaran.

"Posko mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga setelah lebaran yakni pada tanggal 27 Maret 2026 atau sampai besok, " tambahnya.

Disnaker Provinsi Lampung mengimbau kepada para pekerja yang belum menerima THR agar segera melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan. 

Sementara bagi perusahaan, pemerintah mengingatkan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari sanksi administratif. (*)