Teka Teki Perusahaan Penitip Uang Pengganti 100 Miliar ke Kejati Terungkap, Diduga Kuat PT Pemuka Sakti Manis Indah
Kejati Lampung memperlihatkan tumpukan uang 100 miliar titipan dari PT P dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di Kabupaten Way Kanan. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT P yang menitipkan uang pengganti
sebesar Rp100 miliar ke Kejati Lampung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di Kabupaten Way Kanan
diduga kuat adalah PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Sumber Kupastuntas.co menuturkan, perusahaan PT P yang menitipkan uang
sebesar Rp100 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung adalah PT Pemuka
Sakti Manis Indah yang merupakan anak perusahaan Gunung Madu Plantations (GMP).
Sumber ini mengatakan, pengelolaan areal hutan di Kabupaten Way Kanan
tersebut sebenarnya milik PT Inhutani V. Selanjutnya, PT Inhutani V memberikan
izin pengelolaannya kepada PT Silva Inhutani Lampung yang merupakan anak
perusahaan Bumi Waras (BW).
Namun, lanjut sumber ini, karena areal hutan yang dikelola terlalu luas
sehingga belum semuanya bisa dimanfaatkan oleh PT Silva Inhutani Lampung.
“Sisa lahan yang belum dikelola inilah yang kemudian diberikan kepada PT
PSMI sekitar 10 ribu hektar. Lahan inilah yang kemudian ditanami tebu. Karena
PT PSMI inikan memproduksi gula pasir,” kata sumber ini, Jumat (27/3/2026).
Ia melanjutkan, merasa tidak terima dengan pemberian izin lahan ke PT PSMI
tersebut, akhirnya PT Silva Inhutani Lampung melalui BW melaporkan kasus ini ke
Bareskrim dan Kejaksaan Agung.
“Sampai akhirnya kasus ini kini ditangani oleh Kejati Lampung. Hingga
kemarin ada penitipan uang pengganti oleh PT P atau PT PSMI sebesar Rp100
miliar ke Kejati Lampung,” ungkapnya.
Informasi yang masuk ke redaksi Kupas Tuntas, Kejati Lampung juga sedang
menyidik siapa pihak yang menerbitkan izin usaha pabrik gula dan izin lokasi
kepada PT PSMI.
Ternyata, PT PSMI mengantongi izin usaha pabrik gula dari Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) karena penanaman modal asing (PMA). Sementara untuk izin
lokasi karena itu masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), diterbitkan
oleh Pemda Way Kanan.
Hingga berita diterbitkan, wartawan Kupastuntas.co masih mencoba konfirmasi
ke Kejati Lampung dan PT PSMI.
Sekadar diketahui, PT Pemuka Sakti Manis Indah adalah perusahaan PMA yang
bergerak di bidang perkebunan tebu terpadu dan pabrik gula di Kecamatan Pakuan
Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, didirikan sejak 22 Oktober 1990. Perusahaan
ini mengelola lahan ribuan hektar, memproduksi gula kristal, serta bermitra
dengan masyarakat setempat.
PT PSMI Memiliki lahan inti seluas 8.692,80 ha dan lahan mitra mandiri
10.536,53 ha (data 2023) serta menggunakan sistem untuk pemetaan perkebunan. PT
PSMI memproduksi gula pasir dengan merek “PSM”.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo,
menjelaskan proses penyidikan perkara tersebut baru berjalan lebih dari satu
bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 5 Januari 2026.
“PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan
negara sebesar Rp100 miliar dan telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya
(RPL) Kejati Lampung. Penitipan ini merupakan bentuk itikad baik,” kata Danang
saat konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (25/2/2026).
Danang menegaskan, penitipan uang pengganti tidak menghapus unsur pidana
maupun menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Uang tersebut nantinya
akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 59 orang
saksi. Rinciannya, delapan saksi dari PT I selaku BUMN pengelola areal, 13
saksi dari PT P, 14 saksi dari unsur pemerintah kabupaten dan provinsi, serta
24 saksi dari kelompok tani. Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai
keterangan.
Menurut Danang, jumlah saksi dan ahli masih berpotensi bertambah sesuai
kebutuhan pembuktian perkara. Sementara itu, nilai pasti kerugian negara masih
dalam proses penghitungan oleh ahli.
“Tim penyidik juga telah melakukan dua kali penggeledahan berdasarkan surat
perintah tertanggal 5 Januari 2026 dan 19 Februari 2026. Penggeledahan
dilakukan di sejumlah lokasi di Lampung serta di luar daerah, yakni DKI Jakarta
dan Jawa Barat,” jelasnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha,
menambahkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana
korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan. (*)
Berita Lainnya
-
327.646 Pemudik Menyeberang dari Sumatera ke Jawa, Puncak Arus Balik Kedua Diprediksi 28-29 Maret
Jumat, 27 Maret 2026 -
Gubernur Lampung: 27 Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas Akan Tumbuh Lebih Cepat
Kamis, 26 Maret 2026 -
Kundapil di Bandar Lampung dan Lamsel, Sudin Ingatkan Warga Lampung Waspadai Ancaman Sosial Modern
Kamis, 26 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Dorong Peningkatan Kapasitas Bhabinkamtibmas, Perkuat Profesionalisme di Era Digital
Kamis, 26 Maret 2026








