• Sabtu, 28 Maret 2026

Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda Sumbersari Metro Nekat Curi Kambing Milik Bos Sendiri

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09.46 WIB
198

Potret kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Metro Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro – Fenomena judi online kembali menelan korban. Kali ini, dua pemuda asal Kelurahan Sumbersari Bantul, Kecamatan Metro Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri kambing milik bosnya sendiri demi memuaskan hasrat berjudi.

Kapolsek Metro Selatan, IPTU Arum Monita Sari, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan dua orang pelaku yang selama ini justru dipercaya mengelola kandang milik korban.

“Hari ini Polsek Metro Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat dengan pelaku berjumlah dua orang. Modus operandinya, kedua pelaku ini merupakan pengurus kandang kambing milik korban,” ujar IPTU Arum, Sabtu (28/3/2026).

Kedua pelaku diketahui berinisial R (25) seorang buruh tani warna Jl. Yos sudarso RT. 008 Rw. 002 Kel. Sumbersari bantul Kec. Metro Selatan dan ADP (24) warga Jl cinderawasih RT014 RW007 kelurahan yang sama. Ironisnya, kepercayaan yang diberikan korban justru dimanfaatkan untuk melakukan aksi pencurian secara bertahap.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kandang kambing yang berlokasi di Jalan Pingled, Kelurahan Margodadi, Metro Selatan. Dalam aksinya, kedua pelaku tidak hanya menggondol kambing, tetapi juga sejumlah barang berharga lainnya yang berada di lokasi.

“Pelaku sudah melakukan pencurian berupa enam ekor kambing, satu alat pencacah rumput, blender, dan alat lainnya. Total kerugian korban mencapai Rp11.150.000,” jelas Kapolsek.

Korban yang diketahui berdomisili di Metro Pusat tersebut baru menyadari kehilangan kambing setelah stok ternaknya berkurang dan sejumlah peralatan hilang. Dari hasil penyelidikan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125, satu mesin pencacah rumput, serta pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Motif di balik aksi nekat ini terbilang klasik namun kian mengkhawatirkan, yaitu kecanduan judi online. Salah satu tersangka bahkan secara blak-blakan mengakui bahwa uang hasil penjualan kambing curian digunakan untuk berjudi.

“Cuma ngambil kambing, Pak. Terus kambingnya dijual. Uangnya untuk judi,” ungkap tersangka kepada petugas dengan nada menyesal.

Pengakuan ini menjadi gambaran nyata bagaimana judi online telah merusak pola pikir dan moral generasi muda. Dari sekadar coba-coba, berujung pada tindakan kriminal yang merugikan orang lain, bahkan orang yang telah memberi mereka pekerjaan. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Saat ini, penyidik Polsek Metro Selatan masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, khususnya di Kota Metro. Judi online yang semakin mudah diakses telah menjadi pemicu meningkatnya tindak kriminal, terutama kejahatan konvensional seperti pencurian (C3).

Kapolsek Metro Selatan mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta lebih selektif dalam memberikan kepercayaan, terutama dalam hal pekerjaan yang menyangkut aset berharga.

“Kami mengimbau masyarakat Metro Selatan untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap pelaku kejahatan C3,” tandasnya.

Lebih dari sekadar kasus pencurian, peristiwa ini mencerminkan persoalan sosial yang lebih dalam, yaitu rapuhnya ketahanan moral di tengah gempuran teknologi dan praktik judi digital yang kian masif. Jika tidak ditangani serius, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang dengan korban yang semakin luas dan dampak yang semakin dalam. (*)