Tersangka Curanmor di Pulau Panggung Tanggamus ODGJ Berat, Keluarga Soroti Penahanan
Diki Aldiansyah beserta sepeda motor bapaknya saat dibawa ke Mapolsek Pulau Panggung. foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Diki Aldiansyah (20), tersangka kasus pencurian yang saat ini ditahan di Mapolsek Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, ternyata menderita gangguan jiwa berat.
Kondisi tersebut memicu sorotan dari pihak keluarga, yang menilai penanganan hukum terhadap Diki dilakukan tanpa kehati-hatian dan mengabaikan kondisi medis tersangka.
Aniri, salah seorang keluarga Diki, menilai aparat seharusnya lebih cermat sebelum mengambil langkah hukum. Menurutnya, kondisi kejiwaan Diki sudah lama diketahui warga dan aparat setempat.
“Ini bukan orang sehat yang tiba-tiba melakukan kejahatan. Diki sudah lama sakit, bahkan sering kambuh. Harusnya pendekatannya bukan langsung ditahan, tapi dibawa berobat,” tegasnya, Minggu (29/3/2026).
Kasus yang menjerat Diki bermula dari dugaan pencurian sepeda motor milik keluarganya sendiri pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumah di Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Saat itu, kunci motor diketahui masih tergantung di kendaraan.
Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus kemudian menangkap Diki pada Sabtu dini hari, 21 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah bernopol B 6216 NEK beserta BPKB.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio, SH
Namun fakta di lapangan menunjukkan, Diki bukan pelaku kejahatan biasa. Ia merupakan pasien ODGJ berat dengan diagnosis skizofrenia.
Kondisi ini bahkan telah diperkuat secara administratif melalui surat pengantar Pemerintah Pekon Tanjung Baru Nomor 140/014/60.13/2026 serta Surat Keterangan UPTD Puskesmas Gunung Sari Nomor 400.7.22.1/433/26.25/2026 tertanggal 5 Maret 2026. Dokter umum dr. Raudhah Simahate Bengi menyatakan bahwa Diki merupakan pasien ODGJ berat.
Sebelumnya, Diki juga sempat dirawat di Yayasan Aulia yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan, ia didiagnosis mengalami gangguan jiwa berat yang diduga dipicu oleh kecanduan lem Aibon.
Bhabinkamtibmas Pekon Tanjung Baru, Aipda Marnangkok Manurung, SH, mengungkapkan, kondisi Diki sudah sangat mengkhawatirkan dan kerap kambuh.
"Penyakitnya sudah parah. Kalau kambuh, yang jadi korban justru keluarganya sendiri,, seperti istrinya, ibunya, bapaknya,” ujarnya.
Ia pun secara terbuka menyayangkan langkah penahanan terhadap Diki.
"Saya khawatir jika dia keluar tanpa penanganan yang tepat, yang menjadi korban justru keluarganya sendiri, terutama bapaknya,” tambahnya.
Kasus ini juga berkaitan dengan konflik keluarga yang lebih luas. Sebelumnya, terjadi jual beli kebun antara ayah Diki, Sandrin, dengan Hamidi, yang masih kelurga Sandrin.
Transaksi jual beli kebun dibatalkan oleh Sandrin meski Hamidi telah mengeluarkan biaya untuk mengelola lahan.
Hamidi kemudian meminta ganti rugi Rp10 juta dan telah dibayar Rp9 juta oleh Sandrin.
Di tengah konflik tersebut, Diki sempat meminjam uang kepada Hamidi sebesar Rp1,4 juta dengan menjaminkan sepeda motor milik ayahnya, dan berjanji menebusnya sebesar Rp1,7 juta. Namun janji tersebut tidak terpenuhi, sehingga sepeda motor itu akhirnya diamankan polisi sebagai barang bukti.
Situasi semakin rumit setelah Sandrin melaporkan anaknya sendiri ke polisi dengan tuduhan pencurian dalam keluarga.
"Tujuan Sandrin melaporkan Diki itu sebenarnya dia (Sandrin) ingin agar Hamidi ditangkap dan dipenjara dengan kasus penadahan," celetuk keluarga lainnya.
Aktivis Lembaga Analisis Kebijakan Publik Tanggamus, Panroyen mengatakan, dalam perspektif hukum, kondisi kejiwaan seperti yang dialami Diki seharusnya menjadi pertimbangan utama.
"Dalam KUHP, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, seseorang yang tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan jiwa berat tidak dapat dipidana, melainkan harus menjalani perawatan di fasilitas kesehatan jiwa," kata dia.
Hingga kini, Diki masih berada dalam penahanan di Mapolsek Pulaupanggung. Kasus ini meninggalkan pertanyaan serius tentang kepekaan aparat dalam menangani ODGJ di tengah proses penegakan hukum.
Di tengah upaya penegakan hukum, publik dihadapkan pada satu kenyataan: ketika prosedur berjalan tanpa kehati-hatian, sisi kemanusiaan bisa terabaikan. (*)
Berita Lainnya
-
Baru Bebas, Residivis Curas Kembali Bunuh Orang di Wonosobo Tanggamus
Minggu, 22 Maret 2026 -
Melonjak, Harga Daging Sapi di Kotaagung Tanggamus Tembus Rp 180 Ribu per Kg
Jumat, 20 Maret 2026 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024








