Belanja Pegawai Pemprov Lampung Tembus Rp2,8 Triliun
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mencatat belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 mencapai 30,06 persen atau setara sekitar Rp2,8 triliun.
Kenaikan persentase tersebut terjadi seiring adanya efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang berdampak pada menurunnya total belanja daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa total belanja daerah dalam APBD 2026 tercatat sebesar Rp7,91 triliun, dengan pendapatan daerah sebesar Rp7,01 triliun.
“Untuk APBD tahun anggaran 2026, anggaran pegawai kita itu 30,06 persen. Sementara batas maksimalnya hingga tahun 2027 harus di bawah 30 persen atau paling tinggi 30 persen,” ujar Nurul Fajri, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, persentase belanja pegawai dihitung dari perbandingan antara belanja pegawai dengan total belanja daerah. Dengan demikian, penurunan total belanja daerah turut memengaruhi kenaikan persentase belanja pegawai.
“Prinsipnya, belanja pegawai itu disandingkan dengan total belanja. Kalau nilai belanja pegawai tetap, tetapi total belanja turun, maka persentasenya otomatis meningkat,” jelasnya.
Sebelum terjadi efisiensi TKD, persentase belanja pegawai Pemprov Lampung berada di kisaran 27 persen. Namun, setelah adanya pengurangan TKD sebesar Rp585,9 miliar, persentase tersebut meningkat hingga mendekati batas maksimal.
“Sebelum TKD terkena efisiensi, belanja pegawai kita hanya 27 persen. Karena ada penurunan sekitar Rp585,9 miliar, maka meningkat menjadi sekitar 30 persen di tahun ini,” katanya.
Nurul Fajri berharap pada tahun anggaran 2027 tidak terjadi lagi penurunan TKD. Hal ini penting agar total belanja daerah dapat meningkat, sehingga komposisi belanja pegawai tetap sesuai dengan ketentuan.
“Kita berharap tahun anggaran 2027 tidak ada lagi penurunan TKD, sehingga belanja publik bisa meningkat dibandingkan belanja pegawai, dan batas 30 persen itu tetap terjaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu strategi yang akan dilakukan Pemprov Lampung adalah meningkatkan porsi belanja di luar belanja pegawai agar struktur anggaran tetap sehat dan seimbang.
“Belanja pegawai tahun 2026 sebenarnya sudah hampir 30 persen, hanya sedikit lebih. Karena itu, kita harus meningkatkan belanja lain di luar belanja pegawai,” tambahnya.
Sebagai informasi, batas maksimal belanja pegawai daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD paling lambat tahun 2027.
Ketentuan ini bertujuan agar anggaran daerah lebih banyak diarahkan pada belanja publik yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah. (*)
Berita Lainnya
-
933 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Selama Mudik
Senin, 30 Maret 2026 -
Sukses Amankan Pasokan Listrik, PLN UP3 Metro Dukung Kelancaran Idul Fitri 2026
Senin, 30 Maret 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum untuk OPD
Senin, 30 Maret 2026 -
Pembinaan HKBP Lampung: Ephorus Dorong Transformasi Iman, Gereja Harus Hadir sebagai Solusi
Senin, 30 Maret 2026








