• Senin, 30 Maret 2026

Bupati Lambar Tegas: Kendaraan Pelat Luar Tak Boleh Parkir di Area Pemda

Senin, 30 Maret 2026 - 12.51 WIB
618

Bupati Parosil Mabsus, dalam Musrenbang di Aula Kagungan, Sekretariat Daerah Lampung Barat, Senin (30/3/2026). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berencana memberlakukan kebijakan pelarangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membawa dan memarkirkan kendaraan berpelat nomor luar daerah di lingkungan perkantoran pemerintah setempat.

Kebijakan itu disampaikan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten di Aula Kagungan, Sekretariat Daerah Lampung Barat, Senin (30/3/2026).

Kegiatan tersebut mengusung tema akselerasi transformasi ekonomi berbasis hilirisasi, pertanian, dan inovasi daerah menuju Lampung Barat yang berdaya saing dan sejahtera.

Parosil menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap kebijakan daerah. Salah satu bentuk konkret yang disoroti adalah penggunaan kendaraan dinas maupun pribadi yang menggunakan pelat nomor luar Lampung Barat.

"(Plat luar Lampung Barat) di luar aja parkirnya supaya berpikir ya kita kan harus menjadi contoh ya kan apalagi kalau dia seri plat nya masih plat D itu kan, A ngabisin aspalnya di sini kok bayarnya di sana," kata dia.

"Jadi harapan Pak Bupati bagi ASN yang mungkin banyak juga yang dari Bandar Lampung Lampung, Tengah Lampung, Lampung Utara kalau dia punya plat BE motornya atau mobilnya tapi serinya A atau T atau D ya numpang dulu aja ke kendaraan yang seri platnya yang M," sambungnya.

Ia menilai, penggunaan kendaraan berpelat luar daerah oleh ASN secara tidak langsung berdampak pada potensi pendapatan daerah. Sebab, kendaraan tersebut menggunakan infrastruktur jalan di Lampung Barat, namun pajaknya dibayarkan di daerah lain.

“Kalau masih pakai pelat luar, artinya kita menggunakan fasilitas di sini, tapi kontribusi pajaknya ke daerah lain. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tegas Parosil di hadapan peserta Musrenbang.

Untuk itu, Pemerintah Lampung Barat akan segera menerapkan aturan tegas dengan melarang kendaraan berpelat luar daerah masuk dan parkir di area perkantoran pemerintah. Kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap dengan disertai sosialisasi kepada seluruh ASN.

Parosil bahkan menyebutkan, pihaknya akan memasang rambu atau pemberitahuan larangan di sejumlah titik strategis di lingkungan kantor pemerintah daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong kesadaran ASN agar menggunakan kendaraan berpelat Lampung Barat.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan solusi bagi ASN yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah. Mereka tetap diperbolehkan membawa kendaraan tersebut, namun diwajibkan untuk memarkirkannya di luar area perkantoran.

Beberapa lokasi alternatif parkir tengah disiapkan, seperti di kawasan halaman Pancasila atau titik lain yang dinilai representatif. Pengaturan teknis terkait lokasi parkir ini nantinya akan disesuaikan agar tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Lampung Barat berharap ASN dapat berperan aktif dalam meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun kesadaran kolektif demi kemajuan daerah yang lebih mandiri dan berdaya saing. (*)