• Senin, 30 Maret 2026

Pemkot Bandar Lampung Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum untuk OPD

Senin, 30 Maret 2026 - 16.14 WIB
28

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkot Bandar Lampung dan Kejari setempat di Aula Semergou, Senin (30/3/2026). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar di Aula Semergou, Senin (30/3/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memberikan pendampingan hukum sekaligus memastikan program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjalan sesuai dengan ketentuan dan arahan pemerintah pusat.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan bahwa kolaborasi tersebut merupakan bentuk dukungan daerah terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memberikan kepastian hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Alhamdulillah, penandatanganan kerja sama dengan Pak Kajari sudah selesai. Harapannya program ini bisa berjalan maksimal, terutama untuk mengedukasi ASN agar memahami mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujar Eva Dwiana.

Ia juga mengapresiasi peran Kejari Bandar Lampung dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Menurutnya, pendampingan hukum yang dilakukan selama ini berdampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PAD kita meningkat luar biasa. Dari sebelumnya sekitar Rp800 miliar, kini sudah mencapai Rp1,08 triliun. Ini capaian yang sangat baik untuk Kota Bandar Lampung dan diharapkan terus meningkat demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Baharuddin, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Kami sebagai pengacara negara siap setiap saat ketika dibutuhkan oleh Pemerintah Kota. Fokus kami adalah pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran Kejari dalam membantu penertiban administrasi keuangan daerah, termasuk penagihan tunggakan pajak dari masyarakat, BUMN, maupun BUMD.

“Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan di Kota Bandar Lampung,” pungkas Baharuddin. (*)