• Selasa, 31 Maret 2026

Keselamatan di Perlintasan Kereta Disorot, Dishub Bandar Lampung: Kewenangan di Pusat, Pemda Tetap Bantu

Selasa, 31 Maret 2026 - 14.42 WIB
22

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persoalan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api kembali menjadi sorotan pasca aksi pemalangan jalur rel oleh sejumlah oknum yang sempat mengganggu perjalanan kereta api.

Peristiwa pemalangan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di lintas Garuntang–Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang No. 3, Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan. Sekelompok orang meletakkan material di atas rel hingga menghambat operasional kereta api.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menjelaskan bahwa secara regulasi pengelolaan perlintasan kereta api merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Balai Pengelola Perkeretaapian.

"Sebenarnya seluruh perlintasan rel itu kewenangannya ada di pusat, baik melalui Balai Pengelola Perkeretaapian maupun bersama KAI,” ujar Socrat, Selasa (31/3/2026).

Meski demikian, ia menegaskan Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap melakukan koordinasi serta membantu penanganan di lapangan, khususnya pada titik-titik rawan kecelakaan yang belum ada palangnya.

"Kalau hasil koordinasi mengharuskan Pemda membantu, tentu akan kita sikapi. Kita memahami jangkauan pusat luas, jadi tidak ada salahnya daerah ikut membantu,” jelasnya.

Namun, Socrat menekankan bahwa setiap langkah yang dilakukan Pemda, seperti penempatan personel atau pemasangan fasilitas di perlintasan, harus mendapatkan izin dari Balai Pengelola Perkeretaapian.

"Kita tidak bisa bertindak tanpa izin. Apa pun yang dilakukan di perlintasan harus seizin Balai Pengelola Perkeretaapian di Palembang,” tegasnya.

Saat ini, Dishub telah menempatkan personel penjagaan di sejumlah perlintasan vital, seperti Perlintasan Komarudin, Bumi Manti, Sonokeling, dan Kuala. Penambahan personel di titik lain, termasuk di lokasi kejadian Ketapang, masih dimungkinkan dengan prosedur yang berlaku.

Socrat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi rel kereta api, terutama di perlintasan tanpa palang pintu.

"Setiap melintasi rel wajib berhenti dan melihat kanan-kiri. Masih banyak perlintasan tanpa palang, jadi keselamatan sangat bergantung pada kedisiplinan pengguna jalan,” pungkasnya.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang memastikan jalur yang sempat diblokade telah kembali normal. Berkat respons cepat aparat Kepolisian dan TNI, material yang menghalangi rel berhasil disingkirkan, dan pada pukul 17.25 WIB jalur kembali dapat dilalui kereta menuju Stasiun Tarahan.

"KAI mengapresiasi langkah cepat aparat. Namun perlu ditegaskan bahwa pemalangan rel merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari.

KAI juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Zaki menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perlintasan sebidang pada prinsipnya harus dihilangkan secara bertahap dan hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan perlintasan berada pada penyelenggara jalan, bukan operator kereta api.

"KAI hanya bertugas memastikan keselamatan operasional perjalanan kereta api. Kewenangan pengelolaan perlintasan ada pada pemerintah sesuai regulasi,” jelasnya.

KAI pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan selalu mematuhi aturan di perlintasan sebidang.

"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. (*)