• Selasa, 31 Maret 2026

Satpol PP Tertibkan 34 Banner Liar, Pohon Kota Metro Jadi Korban

Selasa, 31 Maret 2026 - 11.20 WIB
110

Sejumlah petugas Satpol PP Kota Metro saat melakukan penertiban terhadap banner iklan yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Praktik pemasangan banner iklan secara sembarangan kembali menjadi sorotan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro akhirnya turun tangan menertibkan puluhan banner yang dipaku di pohon penghijauan dan fasilitas umum.

Kasat Pol PP Kota Metro, Jose Sarmento melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Susilo Rahmadani mengungkapkan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, sejak pukul 08.20 hingga 09.52 WIB.

Ia menerangkan bahwa petugas bergerak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan Kota Metro, serta surat perintah resmi dari Kepala Satpol-PP.

"Dalam patroli tersebut, petugas menyisir sejumlah ruas jalan utama, mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan AR Prawira Negara, hingga Jalan AH Nasution," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Selasa (31/3/2026).

Hasilnya cukup mencengangkan, sebanyak 34 lembar banner iklan yang dipasang dengan cara dipaku di pohon penghijauan berhasil ditertibkan. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak estetika kota dan mengancam kelestarian lingkungan.

"Pemasangan banner di pohon penghijauan jelas melanggar aturan. Selain merusak pohon, ini juga mengganggu keindahan kota,” tegas Susilo.

Namun, penertiban ini justru membuka fakta lain yang lebih mengkhawatirkan. Jumlah banner yang ditertibkan menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut telah berlangsung cukup lama dan masif. Artinya, ada indikasi lemahnya pengawasan atau bahkan pembiaran yang sistematis.

Padahal, jalan-jalan yang menjadi lokasi penertiban merupakan wajah utama Kota Metro dan jalur strategis yang setiap hari dilalui masyarakat dan tamu dari luar daerah. Kondisi ini menimbulkan kesan kumuh dan tidak teratur, jauh dari citra kota yang bersih dan tertib.

Tak hanya banner, dalam patroli tersebut petugas juga menemukan seorang yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di kawasan Dekranasda. Petugas memberikan imbauan agar tidak menjemur pakaian di trotoar, yang juga merupakan pelanggaran terhadap ketertiban umum.

Meski seluruh rangkaian kegiatan berjalan kondusif, langkah penertiban ini dinilai masih bersifat reaktif, bukan solutif. Publik menilai, tindakan tegas seharusnya tidak hanya berhenti pada pencopotan banner, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang memasang iklan secara ilegal.

"Kalau hanya ditertibkan tanpa ada sanksi tegas, ini akan terus berulang. Harus ada efek jera,” ujar Nurman salah satu warga Metro.

Satpol-PP sendiri memastikan bahwa patroli serupa akan terus dilakukan secara rutin, baik ada laporan masyarakat maupun tidak. Tujuannya, untuk menciptakan situasi kota yang tertib, bersih, dan nyaman.

Kota Metro membutuhkan lebih dari sekadar patroli, yaitu keberanian untuk menindak, ketegasan dalam menegakkan aturan, dan konsistensi dalam menjaga wajah kota dari praktik-praktik liar yang merusak. Jika tidak, maka pohon-pohon penghijauan akan terus menjadi papan reklame gratis dan hukum hanya akan menjadi pajangan tanpa makna. (*)