Berbekal GPS dan CCTV, Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor di Bandar Lampung
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat konfernsi pers di Mapolresta. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung. Dua pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 26 Maret 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah kos milik Dermawan di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Korban diketahui merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah yang sedang indekos di lokasi tersebut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni R (42), warga Kecamatan Gunung Sugih, dan AF (24), warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target yang terparkir di tempat sepi, seperti kos-kosan, pertokoan, maupun perumahan,” kata Kombes Alfret dalam keterangan konferensi persnya di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Satu pelaku bertindak sebagai joki yang mengawasi situasi, sementara satu lainnya sebagai eksekutor.
“Pelaku yang menjadi eksekutor akan turun, memperhatikan kondisi sekitar, lalu merusak kunci stang menggunakan kunci leter T sebelum membawa kabur kendaraan,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau milik korban. Kendaraan tersebut diketahui masih terpasang fitur GPS, sehingga memudahkan pelacakan.
Berbekal hasil olah TKP, rekaman CCTV, serta pelacakan GPS, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menemukan lokasi kendaraan yang telah dijual kepada pihak lain.
“Anggota kemudian mengamankan barang bukti beserta pembelinya, berikut dua motor hasil curian di lokasi lain dan dua motor yang sering digunakan pelaku. Lalu dilakukan pengembangan hingga akhirnya kedua pelaku utama berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Namun, polisi tidak menemukan senjata api saat penggeledahan di rumah pelaku.
Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi penyimpanan (safe house) yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan hasil curian.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di sekitar 11 TKP. Ini masih terus kami kembangkan,” tambahnya.
Kombes Alfret menyebutkan, hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga berfoya-foya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polsek TKB dan dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, serta menambah pengamanan seperti kunci ganda atau perangkat pelacak guna meminimalkan aksi pencurian. (*)
Berita Lainnya
-
Kuota BBM Lampung Tidak Ada Pengurangan Meski Pembelian Dibatasi
Rabu, 01 April 2026 -
Pelaku Penganiayaan Dua PSK di Bandar Lampung Ditangkap, Motif Cekcok Soal Handphone
Rabu, 01 April 2026 -
Kurangi Pengangguran, Pemprov Lampung Genjot Program Ketenagakerjaan
Rabu, 01 April 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Ikut Berpartisipasi dalam Earth Hour 2026
Rabu, 01 April 2026








