• Rabu, 01 April 2026

Kuota BBM Lampung Tidak Ada Pengurangan Meski Pembelian Dibatasi

Rabu, 01 April 2026 - 13.08 WIB
17

Kabid Energi pada Dinas ESDM Provinsi Lampung, Sopian Atiek. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan belum ada pengurangan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi meskipun pemerintah pusat telah melakukan pembatasan pembelian.

"Sejauh ini belum ada pengurangan kuota, untuk aturan pembatasan pembelian berlaku di seluruh Indonesia," kata Kabid Energi pada Dinas ESDM Provinsi Lampung, Sopian Atiek, saat dimintai keterangan, Rabu (1/4/2026).

Oleh karena itu dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu melakukan panik buying karena stok aman dan tidak terjadi kenaikan harga.

"Tidak perlu panik buying, kan sudah diumumin pemerintah tidak ada kenaikan untuk BBM subsidi dan non subsidi," tuturnya.

Untuk biosolar kuota yang diterima Lampung  pada 2026 sebesar 779.231.000 liter. Jumlah tersebut turun sekitar 22.973.000 liter dibandingkan kuota tahun 2025 yang mencapai 802.204.000 liter.

Penurunan juga terjadi pada kuota pertalite. Jika pada 2025 alokasinya mencapai 784.883.000 liter, maka pada 2026 turun menjadi 663.420.000 liter atau berkurang lebih dari 121 juta liter.

Seperti diketahui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi melakukan pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu solar dan jenis BBM Khusus penugasan pertalite yang resmi berlaku, Senin (1/4/2026).

Dalam aturan tersebut pemerintah membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.

Pembatasan itu juga berlaku untuk kendaraan pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.

Itu artinya, mobil pribadi pengguna Pertalite dalam sehari maksimal mengisi Pertalite Rp500 ribu dengan catatan harga pertalite tidak mengalami kenaikan, atau tetap Rp 10.000 per liter.

Mobil pribadi pengguna solar juga dibatasi. Per hari paling banyak diperbolehkan menggunakan 50 liter. Sedangkan untuk kendaraan umum pengguna solar paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. (*)