Pelaku Penganiayaan Dua PSK di Bandar Lampung Ditangkap, Motif Cekcok Soal Handphone
Konferensi pers di apolresta Bandar Lampung, Rabu (1/4/2026). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Misteri penganiayaan terhadap dua wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Pemandangan, Kecamatan Panjang, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku utama sekaligus mengungkap motif di balik aksi berdarah tersebut.
Pelaku berinisial MRS (28), warga Kemiling, diamankan saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan penangkapan dilakukan tim Tekab 308 Polsek Panjang bersama Polresta Bandar Lampung setelah melakukan penyelidikan intensif pascakejadian yang menewaskan satu korban berinisial NR (41) dan melukai korban lainnya, DA (41).
“Pelaku kami amankan saat akan menyeberang ke Bakauheni setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan petugas di lapangan,” ujar Kombes Alfret dalam keterangan konferensi persnya, Rabu (1/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, satu unit handphone, serta sebilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan.
Selain itu, polisi juga masih memburu satu rekan pelaku berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penyerangan tersebut dipicu oleh cekcok antara pelaku dan korban terkait handphone yang diklaim milik pelaku tertinggal di lokasi.
Sebelumnya, pelaku diketahui sempat berada di lokasi dan menggunakan jasa salah satu korban. Perselisihan sempat terjadi terkait pembayaran, namun berhasil diselesaikan.
Namun, sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke lokasi untuk mencari handphone miliknya. Karena korban mengaku tidak mengetahui keberadaan barang tersebut, cekcok kembali terjadi hingga memicu emosi pelaku.
Dalam kondisi emosi, pelaku mendorong korban hingga terjatuh, lalu mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penusukan.
Satu korban meninggal dunia akibat luka di bagian leher, sementara satu korban lainnya mengalami luka saat berusaha menangkis serangan.
Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan. Sementara itu, pengejaran terhadap satu pelaku lainnya masih terus dilakukan.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Prodi Sastra Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Terima Kunjungan Edukatif SMA IT Permata Bunda Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Putri Hijabfluencer Lampung 2026, Siap Wakili Lampung ke Tingkat Nasional
Minggu, 17 Mei 2026 -
CoE Metaverse Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pengabdian kepada Masyarakat 'AI for Metaverse Creation' di SMKN 2 Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026








