• Kamis, 02 April 2026

DPR Dalami Kasus Amsal Sitepu, Komisi III Tegaskan Tak Ada Intervensi Penegakan Hukum

Kamis, 02 April 2026 - 17.56 WIB
9

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu. Ia menyebut, rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan RDPU bersama jajaran Kejaksaan Negeri Karo, termasuk Kajari Danke Rajagukguk, jaksa penuntut umum Wira Arizona, Reinhard Harve Sembiring, Dona Martinus Sebayang, serta Amsal Sitepu, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Habiburokhman menegaskan bahwa DPR tidak masuk dalam proses hukum yang sedang berjalan, melainkan hanya memastikan tidak ada pelanggaran dalam penanganan perkara.

"Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan terhadap RDPU terhadap soal perkara yang sering kami lakukan, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi," ujar Habiburokhman.

"Karena kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. Namun, kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum," sambungnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa langkah pengawasan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat kecil.

"Saya pribadi, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan," ucapnya.

Dalam forum tersebut, Komisi III juga menyoroti permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal. Habiburokhman menyebut, langkah itu memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan dalam KUHP.

"Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru yang mengatur jaminan penangguhan dapat diberikan oleh keluarga tersangka atau terdakwa, advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tersangka atau terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri," ujarnya.

Selain itu, Komisi III meminta penjelasan dari Kejari Karo terkait dasar penetapan Amsal sebagai tersangka, termasuk dugaan penggelembungan harga yang menjadi pokok perkara.

"Kami meminta penjelasan apa yang menjadi alasan-alasan hukum penetapan Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka? Apa argumentasi Kejari bahwa Saudara Amsal Christy Sitepu melakukan penggelembungan harga dan seterusnya?" kata Habiburokhman.

Tak hanya itu, DPR juga mempertanyakan dasar penahanan yang dikenakan terhadap Amsal. Ia menilai, penahanan seharusnya merujuk pada syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat 5 KUHP Baru.

"Poin mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Kristi dikenakan penahanan?" ujarnya.

Komisi III juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami Amsal dan Jesaya Perangin-angin. Habiburokhman meminta klarifikasi terkait informasi adanya tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Karo, termasuk dugaan pemberian brownies yang disertai pesan tertentu.

"Perlu diingat bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 530 KUHP," tuturnya. (*)