• Kamis, 02 April 2026

Kendaraan Pribadi Dibatasi 50 Liter, Kuota BBM Lampung Tidak Berkurang

Kamis, 02 April 2026 - 08.17 WIB
26

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah menetapkan aturan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, baik jenis Pertalite (RON 90) maupun Solar subsidi (Biosolar) untuk kendaraan pribadi maksimal 50 liter per kendaraan setiap hari.

Pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian atau menaikkan harga BBM bersubsidi maupun non subsidi. Namun, pemerintah memberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi khususnya untuk kendaraan pribadi.

Kebijakan tersebut diambil menyikapi terus naiknya harga minyak mentah dampak perang Amerika Serikat-Israel dan Iran.

"Untuk (pembelian BBM bersubsidi) 50 liter tadi, itu untuk yang bermobil. Itu tidak berlaku untuk angkutan truk atau bis karena harus lebih banyak," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers secara daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).

Bahlil mengatakan, pembatasan tersebut didasarkan pada kapasitas tangki kendaraan pribadi yang umumnya tidak sebesar kendaraan angkutan barang maupun penumpang, seperti truk dan bus.

Selain itu, kebijakan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat membeli BBM dengan wajar dan bijak.

Kebijakan baru ini telah tercantum dalam dokumen beredar yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yakni Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Beleid tersebut ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026. Pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar berlaku mulai 1 April 2026.

Sesuai aturan tersebut, pembelian Solar subsidi untuk kendaraan pribadi roda 4 maksimal 50 liter per hari, Kendaraan angkutan umum roda 4 maksimal 80 liter per hari dan kendaraan angkutan umum roda 6 maksimal 200 liter per hari.

Selanjutnya, kendaraan pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) maksimal 50 liter per hari.

Sementara untuk pembelian Pertalite (RON 90), kendaraan pribadi roda 4 maksimal 50 liter per hari.

Kendaraan pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) maksimal 50 liter per hari.

Pada aturan terbaru ini, BPH Migas juga mewajibkan badan usaha penugasan untuk mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor setiap kali melakukan penyaluran Biosolar dan Pertalite.

Badan usaha penugasan juga wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Biosolar dan Pertalite setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sementara itu, kuota BBM bersubsidi untuk Provinsi Lampung dipastikan tidak ada pengurangan, meskipun pemerintah pusat melakukan pembatasan pembelian.

"Sejauh ini belum ada pengurangan kuota, untuk aturan pembatasan pembelian berlaku di seluruh Indonesia," kata Kabid Energi pada Dinas ESDM Provinsi Lampung, Sopian Atiek, Rabu (1/4/2026).

Atiek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu punics buying karena stok aman dan tidak terjadi kenaikan harga.

"Tidak perlu punics buying, kan sudah diumumin pemerintah tidak ada kenaikan untuk BBM subsidi dan non subsidi," tuturnya.

Sekadar diketahui, kuota biosolar yang diterima Provinsi Lampung  tahun 2026 sebanyak 779.231.000 liter. Jumlah tersebut turun sekitar 22.973.000 liter dibandingkan kuota tahun 2025 yang mencapai 802.204.000 liter.

Penurunan juga terjadi pada kuota pertalite. Jika pada 2025 alokasinya mencapai 784.883.000 liter, maka pada 2026 turun menjadi 663.420.000 liter atau berkurang lebih dari 121 juta liter. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 02 April 2026, dengan judul "Kendaraan Pribadi Dibatasi 50 Liter"