Polemik Pinjaman Rp20 Miliar, Anggota Banggar DPRD Kota Metro Efril Hadi Bantah Klaim Persetujuan BKAD
Anggota Banggar DPRD Kota Metro, Efril Hadi. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Dinamika politik dan pengelolaan
anggaran di Kota Metro kembali memanas. Pernyataan Kepala Badan Keuangan dan
Aset Daerah (BKAD), Supriadi, terkait tunda bayar Tahun Anggaran 2025 dan
pinjaman daerah jangka pendek sebesar Rp20 miliar, justru memantik bantahan
keras dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Alih-alih meredam polemik, penjelasan eksekutif yang menitikberatkan pada langkah penyelamatan fiskal dinilai tidak menyentuh inti persoalan. Anggota Banggar DPRD Kota Metro, Efril Hadi secara tegas menyebut bahwa yang dibutuhkan publik bukanlah kronologi penanganan setelah krisis terjadi, melainkan kejelasan tentang sebab awal munculnya masalah tersebut.
“Kami membantah pernyataan kepala BPKAD terkait surat pernyataan tertulis dari DPRD tentang persetujuan pinjaman Bank Lampung itu tidak benar dan jika pernyataan itu betul disampaikan pak Supri saya mengingatkan untuk di koreksi pernyataan itu,” kata Efril dalam keterangan Persnya, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, narasi yang dibangun BKAD cenderung berputar pada rangkaian konsultasi dan langkah administratif pasca-krisis, mulai dari pembahasan dengan DPRD, koordinasi dengan BPK dan BPKP, hingga review Inspektorat terhadap ratusan Surat Perintah Membayar (SPM). Namun, seluruh rangkaian itu dinilai hanya memperlihatkan upaya penyelamatan, bukan penjelasan tentang kegagalan perencanaan.
“Jadi BPKAD Kalau yang ditampilkan hanya daftar konsultasi, publik berhak bertanya, apakah itu untuk menyelesaikan masalah atau justru menutupi asal muasalnya. Karena semua itu terjadi setelah kondisi sudah tidak sehat,” ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada cara BKAD menyajikan data keuangan. Dalam paparan disebutkan sisa kas RKUD per 25 Februari 2026 mencapai Rp24,5 miliar, dengan Rp17,1 miliar digunakan untuk membayar tunda bayar 2025. Angka ini, menurut DPRD, justru berpotensi menyesatkan jika tidak disertai gambaran utuh arus kas .
“Ini sebetulnya yang kita butuhkan penjelasan secara menyeluruh pada saat pertemuan unsur pimpinan, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi serta Walikota kemarin, tapi menurut informasi pimpinan ini belum clear,” ungkap Efril.
Polemik semakin memanas setelah muncul klaim dari pihak BKAD bahwa DPRD telah mengetahui dan menyepakati pinjaman Rp20 miliar melalui serangkaian hearing, bahkan disebut adanya kesepakatan bersama yang ditandatangani pimpinan dewan. Pernyataan ini langsung dibantah secara keras oleh Banggar.
"Jangan memberikan informasi yang meyesatkan publik kami di Banggar tidak pernah menerima udangan rapat terkait pinjaman Rp 20 Miliar ini. Kami rapat dengan TAPD perihal pembahasan hasil evaluasi gubernur tentang APBD 2026, tapi disana ada penyampaian terkait pinjaman Rp 20 Miliar dari TAPD langsung di artikan persetujuan," tegas Efril.
Dalam pandangan DPRD, penggunaan istilah teknis seperti
manajemen kas juga dinilai berpotensi mengaburkan substansi persoalan. Efril
menilai bahasa birokrasi yang terlalu administratif justru menjauhkan publik
dari inti masalah.
Efril menegaskan bahwa tunda bayar dan utang daerah tidak mungkin muncul tanpa sebab. Ia menyebut pasti ada rangkaian keputusan, asumsi, dan perhitungan yang keliru sejak awal, baik dalam proyeksi pendapatan maupun dalam keberanian belanja.
DPRD pun menegaskan bahwa polemik ini tidak akan selesai hanya dengan menunjukkan dokumen, hasil rapat, atau daftar langkah penanganan. Selama pemerintah kota belum membuka secara transparan proses perencanaan awal, proyeksi kas, hingga titik pertama munculnya sinyal krisis, maka persoalan ini dinilai belum tuntas.
Sebelumnya, pada Rabu (1/4/2026) Kepala BKAD Kota Metro, Supriadi menyebut Pemkot dan DPRD Kota Metro telah sepakat melakukan pinjaman dana sebesar Rp 20 miliar ke PT Bank Lampung setelah melewati serangkaian proses rapat dengar pendapat atau hearing.
“DPRD tahu proses pinjaman dana ini dan sudah disepakati bersama pada tanggal 26 Februari 2026. Karena beberapa kali terakhir pertemuan empat kali rapat dengar pendapat, sudah kita paparkan,” ucap Supriadi, Rabu (1/4/2026) kemarin.
Supriadi mengakui bahwa pinjaman itu merupakan langkah strategis yang diambil mengingat kondisi keuangan Kas Daerah APBD Kota Metro yang minim lantaran dampak efisiensi Tranfer ke Daerah (TkD) oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu, dia menambahkan, proses pinjaman uang yang dilakukan Pemkot setempat kepada PT Bank Lampung senilai Rp 20 miliar diperuntukan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Berdasarkan aturan dari surat edaran Menteri Dalam negeri. Yaitu halnya pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026, bahwasanya dikatakan isi edaran tersebut adalah pinjaman daerah yang digunakan dalam rangka pengelolaan dan hanya digunakan untuk membiayai belanja yang bersifat mengikat berupa belanja gaji dan tunjangan, belanja listrik, belanja air, belanja alat tulis kantor (ATK), dan bukan untuk membiayai belanja infrastruktur,” jelas Supriadi.
“Kita berpedoman dengan edaran Menteri Dalam Negeri, jadi tidak melanggar,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan, proses pinjaman yang dilakukan Pemkot Metro kepada PT Bank Lampung hanya bersifat pinjaman jangka pendek.
“Kalau untuk pinjaman terhadap PT Bank Lampung ini namanya pinjaman jangka pendek, hanya berbicara untuk manajemen kas. Sudah kita konsultasikan ke semuanya. Kami konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), pinjaman daerah itu sesuai dengan ketentuan tidak boleh digunakan untuk membayar hutang dan infrastruktur,” ungkap Supriadi.
Kemudian, imbuhnya, untuk proses pencairan pinjaman Rp 20
miliar tersebut, dilakukan secara transfer langsung ke kas daerah.
Adapun hasil rapat dengar pendapat (Hearing) bersama jajaran DPRD Kota Metro pada tanggal 26 Februari 2026 lalu, yakni :
1. Terdapat pergeseran anggaran pada belanja daerah yang terdiri dari belanja operasional dan belanja modal.
2. Pemerintah Kota Metro mengambil langkah pinjaman dana kepada PT Bank Lampung untuk memenuhi kebutuhan kas di RKUD terutama untuk pembayaran gaji THR (Tunjangan Hari Raya) ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) PPPK paruh waktu, pembayaran (Tambahan Penghasilan Pegawai) TPP dan Anggota DPRD.
3. Untuk memenuhi tunda bayar pada tahun 2025, maka diambil langkah dengan menggunakan dana pada kas di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
4. Pemerintah Kota Metro akan melakukan penerbitan peraturan Walikota tentang perubahan atas peraturan Walikota nomor 23 tahun 2025 tentang penjabaran (Anggaran Pendapatan dan Belanja Baerah) APBD 2026 yang menjadi dasar pencantuman belanja pembayaran tunda bayar.
“Ini kesimpulan pada saat kami rapat pada tanggal 26 Februari 2026,” tegas Supriadi. (*)
Berita Lainnya
-
Ketua DPRD Bongkar Fakta Sebenarnya Hasil Rapat dengan Wali Kota Metro
Rabu, 01 April 2026 -
Rapat Enam Jam Berakhir Tanpa Kesimpulan, DPRD Metro Akui Belum Kantongi Data Kunci
Rabu, 01 April 2026 -
Tokoh Pers Metro Sayangkan Rapat Tertutup DPRD dan Walikota
Rabu, 01 April 2026 -
Rapat DPRD dan Walikota Metro Tertutup: Wartawan Diusir, Transparansi Dipertanyakan
Rabu, 01 April 2026








