Satpol PP Lampung Barat Tertibkan Belasan Banner Liar
Anggota Satpol PP Lampung Barat saat mencopot banner di pohon. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung
Barat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar)
Kabupaten Lampung Barat melakukan penertiban sejumlah banner dan baliho yang
melanggar aturan ketertiban umum, Kamis (2/4/2026). Kegiatan ini merupakan
bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban
Umum.
Penertiban tersebut
dilakukan oleh delapan personel Satpol PP Damkar yang turun langsung ke
sejumlah titik yang tersebar di sejumlah Kecamatan di wilayah Lampung Barat.
Mereka menyisir fasilitas umum hingga ruas jalan yang dipenuhi berbagai jenis
reklame tidak sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut,
petugas menemukan sejumlah baliho dalam kondisi rusak yang dinilai mengganggu
estetika dan berpotensi membahayakan masyarakat. Dua baliho yang sudah tidak
layak langsung diturunkan oleh petugas di lokasi.
Selain itu, petugas juga
menertibkan lima spanduk atau banner iklan rokok yang dipasang melintang di
jalan dengan memanfaatkan tiang listrik sebagai penyangga. Keberadaan banner
tersebut dinilai melanggar aturan karena dipasang di fasilitas umum tanpa izin.
Penertiban juga menyasar
banner iklan yang dipaku atau diikat pada pohon di sepanjang jalan. Sedikitnya
delapan banner yang terpasang di pohon berhasil diturunkan oleh petugas dalam
operasi tersebut.
Tidak hanya itu, petugas
juga menemukan dua banner lainnya dalam kondisi rusak dan langsung dilakukan
penurunan guna menjaga ketertiban serta keindahan lingkungan.
Kepala Satpol PP Damkar
Lampung Barat, Domi Nofalisa Utama, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan
upaya rutin dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum di
wilayah setempat.
Menurutnya, pemasangan
banner dan baliho di tempat yang tidak semestinya tidak hanya melanggar aturan,
tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan, terutama jika pemasangannya
melintang di jalan atau dalam kondisi rusak.
Ia menegaskan bahwa pihaknya
tidak akan segan melakukan penertiban terhadap setiap pelanggaran yang
ditemukan di lapangan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas umum dan ruang
publik.
Domi juga mengimbau kepada
masyarakat maupun pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam
pemasangan reklame, termasuk tidak memasang di pohon, tiang listrik, maupun
tempat yang dilarang lainnya.
“Kami berharap kesadaran
masyarakat semakin meningkat untuk tidak memasang banner atau spanduk sembarangan,
apalagi di fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan,”
ujarnya saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, ia
menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala
sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan
yang tertib dan nyaman.
Selain menjaga ketertiban,
penertiban ini juga bertujuan untuk menjaga keindahan kota agar tidak terkesan
semrawut akibat maraknya pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan. Dengan
adanya penertiban ini, diharapkan ruang publik di Lampung Barat dapat lebih
tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta pengguna jalan. (*)
Berita Lainnya
-
Produksi Melimpah, PAD Seret, Pemkab Lampung Barat Bedah Kebocoran Pajak Kopi
Kamis, 02 April 2026 -
Pemprov Gelontorkan Puluhan Miliar Bangun Jalan di Lambar, Mistiana: Harapan Baru Akses dan Ekonomi Warga
Kamis, 02 April 2026 -
Kucurkan Rp 50 Miliar Lebih, Ini Titik Pembangunan Ruas Jalan Provinsi di Lampung Barat
Kamis, 02 April 2026 -
Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan Gedung Surian-Air Hitam Lambar Putus Total
Rabu, 01 April 2026








