• Jumat, 03 April 2026

Satpol PP Lampung Barat Tertibkan Belasan Banner Liar

Kamis, 02 April 2026 - 20.32 WIB
22

Anggota Satpol PP Lampung Barat saat mencopot banner di pohon. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lampung Barat melakukan penertiban sejumlah banner dan baliho yang melanggar aturan ketertiban umum, Kamis (2/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

Penertiban tersebut dilakukan oleh delapan personel Satpol PP Damkar yang turun langsung ke sejumlah titik yang tersebar di sejumlah Kecamatan di wilayah Lampung Barat. Mereka menyisir fasilitas umum hingga ruas jalan yang dipenuhi berbagai jenis reklame tidak sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah baliho dalam kondisi rusak yang dinilai mengganggu estetika dan berpotensi membahayakan masyarakat. Dua baliho yang sudah tidak layak langsung diturunkan oleh petugas di lokasi.

Selain itu, petugas juga menertibkan lima spanduk atau banner iklan rokok yang dipasang melintang di jalan dengan memanfaatkan tiang listrik sebagai penyangga. Keberadaan banner tersebut dinilai melanggar aturan karena dipasang di fasilitas umum tanpa izin.

Penertiban juga menyasar banner iklan yang dipaku atau diikat pada pohon di sepanjang jalan. Sedikitnya delapan banner yang terpasang di pohon berhasil diturunkan oleh petugas dalam operasi tersebut.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan dua banner lainnya dalam kondisi rusak dan langsung dilakukan penurunan guna menjaga ketertiban serta keindahan lingkungan.

Kepala Satpol PP Damkar Lampung Barat, Domi Nofalisa Utama, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya rutin dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum di wilayah setempat.

Menurutnya, pemasangan banner dan baliho di tempat yang tidak semestinya tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan, terutama jika pemasangannya melintang di jalan atau dalam kondisi rusak.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan penertiban terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas umum dan ruang publik.

Domi juga mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan reklame, termasuk tidak memasang di pohon, tiang listrik, maupun tempat yang dilarang lainnya.

“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak memasang banner atau spanduk sembarangan, apalagi di fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.

Selain menjaga ketertiban, penertiban ini juga bertujuan untuk menjaga keindahan kota agar tidak terkesan semrawut akibat maraknya pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan ruang publik di Lampung Barat dapat lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta pengguna jalan. (*)