Tak Bisa WFH Sembarangan, Pemprov Lampung Kunci Absensi ASN Berdasarkan Lokasi Rumah
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan mekanisme pengawasan ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan produktivitas dan disiplin kerja tetap terjaga meskipun ASN bekerja dari rumah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Reswandi, menjelaskan bahwa kebijakan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam menjalankan tugas.
Perubahan hanya berlaku pada lokasi kerja, sementara jam kerja dan target kinerja tetap berjalan normal seperti hari kerja biasa.
"WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja sesuai jam kerja yang ditentukan, hanya lokasinya yang berpindah ke rumah," ujar Rendi saat dimintai keterangan, Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan, tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH. Pejabat Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Madya tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan publik dan koordinasi pemerintahan berjalan optimal.
Untuk memastikan kedisiplinan, Pemprov Lampung menerapkan sistem absensi berbasis aplikasi SiKAP yang dilengkapi fitur geotagging.
ASN yang WFH tetap wajib melakukan absensi sesuai jam kerja, yakni pukul 07.30 untuk masuk dan pukul 16.00 untuk pulang. Khusus hari Jumat, absensi pulang dilakukan pada pukul 16.30.
"Absensi tetap dilakukan melalui aplikasi SiKAP seperti biasa. Perbedaannya, sistem kini dikunci berdasarkan titik lokasi rumah ASN yang telah terdaftar di database kepegawaian SIMPEDU," jelasnya.
Dengan sistem geotagging tersebut, ASN tidak dapat melakukan absensi dari lokasi lain. Rumah yang digunakan untuk WFH harus sesuai dengan alamat yang telah tercatat dalam sistem.
"Jadi tidak bisa WFH dari kafe, pasar, rumah kerabat, atau tempat lain. Lokasi harus sesuai data yang sudah terdaftar," tegasnya.
Pengawasan dilakukan secara berlapis. Operator pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan memantau titik lokasi ASN saat melakukan absensi.
Selanjutnya, laporan tersebut berada di bawah pengawasan langsung kepala OPD. Jika ditemukan pelanggaran, seperti absensi dilakukan di luar radius yang ditentukan, maka absensi akan dibatalkan atau di-invalid-kan.
"Jika terbukti ada unsur kesengajaan, ASN akan dikenakan hukuman disiplin dan dianggap tidak masuk tanpa keterangan. Nantinya akan dihitung dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rendi.
Selain absensi, ASN juga diwajibkan mengisi laporan kinerja harian melalui sistem yang telah disediakan. BKD akan memantau aktivitas kerja berdasarkan laporan tersebut.
"Sebagai pengawasan tambahan, kepala OPD juga diperbolehkan melakukan pengecekan mendadak, seperti meminta ASN mengirimkan foto secara langsung untuk memastikan keberadaan mereka di rumah," katanya.
Rendi juga mengingatkan, ASN tidak dapat beralasan berpindah tempat tinggal tanpa memperbarui data. Jika terjadi perubahan alamat, ASN wajib segera melapor dan memperbarui data dalam sistem kepegawaian.
Dengan mekanisme pengawasan ini, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan kebijakan WFH tetap berjalan disiplin, terukur, serta tidak disalahgunakan, sehingga pelayanan publik tetap optimal meskipun ASN bekerja dari rumah. (*)
Berita Lainnya
-
ITERA Sediakan 3.156 Kuota Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Pendaftaran Ditutup 7 April
Kamis, 02 April 2026 -
Siti Novita Sari, Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Dokumenter FIFA-PSSI
Kamis, 02 April 2026 -
Gubernur Lampung Apresiasi PLN UID Lampung atas Keandalan Listrik saat Sholat Idul Fitri 1447 H
Kamis, 02 April 2026 -
Siti Novita Sari Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Dokumenter FIFA–PSSI
Kamis, 02 April 2026








