Aniaya Marbot, Dua Jukir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang marbot masjid lanjut usia yang terjadi di wilayah Kecamatan Enggal.
Kedua pelaku berinisial EE (39) dan HE (33), yang merupakan kakak beradik, diamankan setelah terlibat aksi penganiayaan terhadap korban M.M. (90).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan saat ini keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan kini ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung,” kata Kompol Gigih Sabtu (4/4/26).
Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (23/3/26) malam di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Rawa Laut.
Gigih menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aksi kekerasan yang dialami korban yang sehari-hari bekerja sebagai marbot masjid.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku yang bekerja sebagai juru parkir di sebuah kafe tak jauh dari lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, motifnya karena pelaku tidak terima ditegur oleh korban terkait parkir kendaraan,” jelasnya.
Saat kejadian, pelaku EE mengajak adiknya untuk mendatangi korban. Cekcok yang terjadi kemudian berujung pengeroyokan.
Korban dipukul menggunakan tangan kosong dan benda tumpul berupa besi hingga mengalami luka robek di kepala, lecet di leher dan siku kanan, serta memar di bagian kaki.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Berita Lainnya
-
Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera YAP Jadi Tersangka Penimbunan MinyaKita di Bandar Lampung
Senin, 08 Juni 2026 -
Bersaing Ketat, 21 Ribu Peserta Berebut 12 Ribu Kursi SMA Unggul di Lampung
Senin, 08 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Tanggung Biaya Pendidikan 80 Siswa SMA Siger
Senin, 08 Juni 2026 -
BULOG Lampung Salurkan 5.443 Ton Beras SPHP Jaga Stabilitas Harga
Minggu, 07 Juni 2026








