• Senin, 06 April 2026

Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Lampung Segera Diputus, BK Siapkan Tahap Akhir

Senin, 06 April 2026 - 15.39 WIB
40

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Surajaya. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Andy Roby, segera memasuki tahap akhir. Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung menyatakan proses kini tinggal menyisakan dua tahapan sebelum keputusan diambil.

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Surajaya, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku. Ia memastikan proses berjalan dan akan segera memasuki fase krusial.

”Penanganan kasus ini tinggal dua tahapan lagi sebelum sampai pada keputusan,” ujar Surajaya, Senin (6/4/2026).

Pada tahap pertama, BK akan melengkapi alat bukti sekaligus memanggil sejumlah saksi tambahan guna memperkuat fakta yang telah dihimpun. Salah satu saksi kunci yang kembali dijadwalkan hadir adalah sopir anggota DPRD yang berada di lokasi kejadian.

”Saksi yang akan dipanggil salah satunya adalah sopir anggota DPRD yang ada di lokasi. Sebelumnya sudah dipanggil dua kali, tetapi berhalangan hadir,” jelasnya.

Selanjutnya, BK akan menggelar rapat internal sebagai tahap akhir untuk menentukan sikap terhadap laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Surajaya juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara ini. Jika dalam proses pendalaman ditemukan unsur tersebut, BK dapat merekomendasikan penanganan lanjutan kepada aparat penegak hukum.

”Ada kemungkinan ke arah itu. Nanti akan ditentukan berdasarkan hasil rapat internal, apakah perlu direkomendasikan ke APH atau tidak,” ujarnya.

Ia berharap seluruh tahapan dapat segera dirampungkan agar kasus ini memperoleh kepastian.

Kasus dugaan pelanggaran etik ini diketahui bermula dari insiden pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung di lingkungan Kantor DPRD Provinsi Lampung pada awal 2026. Peristiwa tersebut sempat menjadi sorotan publik dan kemudian dilaporkan ke BK DPRD Lampung. (*)