• Senin, 06 April 2026

Mulai 10 April ASN Bandar Lampung WFH, Pejabat dan Layanan Publik Tetap Ngantor

Senin, 06 April 2026 - 13.22 WIB
41

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, Senin (6/4/2026). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) pada Jumat, 10 April 2026. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengatakan aturan teknis penerapan kebijakan tersebut saat ini telah rampung dan tinggal menunggu pengesahan.

“Draf SK Wali Kota sudah dirapatkan, sekarang tinggal ditandatangani,” ujar Zulkifli, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, ASN yang diperbolehkan menjalankan WFH maupun WFA adalah pegawai dengan jabatan staf hingga eselon IV. Sementara itu, pejabat struktural seperti kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon III dan II, termasuk camat dan lurah, tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

“Pejabat tinggi tetap masuk karena berkaitan dengan pelayanan publik dan fungsi manajerial yang tidak bisa ditinggalkan,” tegasnya.

Selain itu, perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, juga tetap harus beroperasi penuh dari kantor guna menjaga kualitas layanan publik.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran kementerian yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2026. Namun, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyesuaikan jadwal implementasi karena bertepatan dengan masa libur.

Saat ini, Pemkot masih mematangkan sejumlah aspek teknis, mulai dari mekanisme pengajuan izin WFA hingga sistem pengawasan kinerja ASN agar tetap optimal meskipun bekerja secara fleksibel.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja ASN tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (*)