Kasus Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan di Way Kanan, Kejati Blokir Rekening PT PSMI
Danang Suryo Wibowo Kajati Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Buntut Kasus Korupsi Pemanfaatan Kawasan
Hutan di Kabupaten Way Kanan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memblokir
rekening PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Pemblokiran sudah dilakukan
sekitar satu bulan terakhir sehingga kini operasional perusahaan terhenti.
Informasi yang digali Kupas Tuntas dari seorang karyawan/pegawai PT PSMI,
rekening PT PSMI diblokir oleh Kejati Lampung sejak sekitar satu bulan
terakhir.
Dampaknya, perusahaan harus mendapat approval atau persetujuan atau izin
dari Kejati Lampung jika ingin mengeluarkan dana dari rekening tersebut.
“Rekening PT PSMI diblokir oleh Kejati Lampung sejak satu bulan terakhir.
Pemblokiran ini akhirnya berdampak pada operasional yang terhenti. Karena PT
PSMI kesulitan mengakses dana perusahaan, akhirnya menghentikan operasional,”
kata pegawai PT PSMI ini, Senin (6/4/2026).
Ia mengungkapkan, penghentian operasional PT PSMI ini berdampak pada
sebanyak 281 petani mitra dan 5.000 pekerja yang tidak bisa beraktivitas.
Padahal, lanjut pegawai ini, luasan lahan tebu milik petani mitra lebih
luas dibandingkan dengan luas lahan milik PT PSMI sendiri.
“PT PSMI tidak bisa berbuat banyak. Karena dana perusahaan kini disetop akibat
pemblokiran rekening tersebut. Makanya petani mitra kini kebingungan, padahal
saat ini musim panen tebu,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, para petani tebu mitra PT PSMI saat ini kebingungan akan
menjual kemana tanaman tebunya yang sudah siap panen.
“Di tengah-tengah kebingungan inilah, muncul rencana aksi atau gerakan dari
aliansi petani mitra dan pekerja PT PSMI untuk menuntut agar perusahaan kembali
bisa beroperasi. Rencananya mereka akan melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi
Lampung dan DPRD Kabupaten Way Kanan. Tuntutan yang ingin disampaikan
diantaranya meminta Kejati Lampung membuka pemblokiran rekening PT PSMI agar
perusahaan bisa kembali beroperasi,” ungkapnya.
Pegawai PT PSMI ini menegaskan, tanaman tebu yang siap panen tidak bisa
dijual, maka dampaknya kadar gula akan turun dan harga tebu juga ikut turun.
Ia menambahkan, petani mitra dan pekerja PT PSMI ini juga akan menggelar
aksi atau demonstrasi di kantor Kejati Lampung pada 9 April 2026 mendatang.
“Tuntutannya masih sama meminta Kejati Lampung untuk membuka rekening
perusahaan yang sudah diblokir. Sehingga perusahaan bisa kembali beroperasi,”
ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung
Ricky Ramadhan maupun Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Budi Nugraha saat
dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/4/2026), tidak ada jawaban.
Sekadar diketahui, PT Pemuka Sakti Manis Indah adalah perusahaan yang
bergerak di bidang perkebunan tebu terpadu dan pabrik gula di Kecamatan Pakuan
Ratu, Kabupaten Way Kanan. Perusahaan ini memproduksi gula pasir dengan merek
“PSM” serta bermitra dengan masyarakat setempat.
PT PSMI memiliki lahan inti seluas 8.692,80 hektare dan lahan mitra mandiri
10.536,53 hektare (data 2023). (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 7 April 2026
dengan judul “Kasus Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan di Way Kanan, Kejati Blokir Rekening PT PSMI”
Berita Lainnya
-
Keuangan Daerah Terbatas, Sembilan Pemda di Lampung Ajukan Pinjaman
Selasa, 07 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Ikuti Langkah Strategis Pemerintah dalam Menumbuhkan Ekosistem Kewirausahaan Mahasiswa
Selasa, 07 April 2026 -
WR III UIN RIL Ingatkan Mahasiswa Internalisasi Motto Kampus Insan Ber-ISI
Senin, 06 April 2026 -
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Way Kanan, Toko Perhiasan di Enggal Dipasangi Garis Polisi
Senin, 06 April 2026








