Pangdam Mayjen Kristomei Sianturi Janji Sampaikan Aspirasi Kasus Andrie Yunus ke Panglima TNI
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) II/Sriwijaya, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, saat berdialog dengan Massa Aksi demontrasi. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panglima Komando Daerah Militer
(Pangdam) XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menemui massa aksi
demonstrasi yang menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,
Andrie Yunus.
Dalam pertemuan tersebut, Kristomei menyampaikan apresiasinya terhadap
mahasiswa yang dinilai tetap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap
jalannya pemerintahan. Ia mengaku bangga atas sikap kritis yang ditunjukkan
melalui aksi damai tersebut.
“Saya bangga dengan mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi dan tetap
menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan ke
pimpinan TNI di tingkat pusat, termasuk kepada Kepala Staf Angkatan Darat
(KSAD) dan Panglima TNI, agar mendapatkan perhatian serius.
“Seluruh tuntutan akan kami tindak lanjuti ke TNI pusat, kepada KSAD dan
Panglima TNI agar mendapat atensi,” katanya.
Kristomei juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penanganan
kasus tersebut, termasuk mengusut empat terduga pelaku hingga mengungkap aktor
intelektual di balik peristiwa itu.
“Terkait empat terduga tersangka, termasuk siapa aktor intelektualnya,
akan kita kawal bersama,” tegasnya.
Ia turut menjamin bahwa tidak akan ada tindakan represif terhadap
masyarakat, khususnya mahasiswa, dalam menyampaikan aspirasi di wilayah Lampung.
Bahkan, ia membuka ruang dialog seluas-luasnya.
“Untuk Provinsi Lampung, saya yakinkan tidak akan ada tindakan represif.
Silakan sampaikan aspirasi, bisa langsung ke Kodam. Saya terbuka, bahkan jika
diundang ke kampus, saya siap hadir,” ujarnya.
Kristomei juga mendorong mahasiswa untuk membawa kajian akademis dalam
setiap penyampaian aspirasi agar dapat didiskusikan secara konstruktif.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Lampung Melawan, Ahmad Kevin Jonatan,
menegaskan tuntutan mereka agar kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus diusut
secara tuntas. Ia juga mengecam berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia
yang masih terjadi di Indonesia.
Adapun tuntutan yang disampaikan massa aksi antara lain:
1. Memproses kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum serta menerapkan
pasal terorisme dan percobaan pembunuhan.
2. Mengungkap secara terbuka aktor intelektual di balik peristiwa
penyiraman air keras tersebut.
3. Menghentikan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat
yang menyampaikan pendapat.
Saat ini, penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan. Pihak TNI disebut telah mengambil langkah awal dengan menetapkan sejumlah terduga pelaku, namun proses hukum tetap memerlukan waktu.
“Penanganan kasus ini tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan,
semua butuh proses,” pungkas Kristomei. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus PSMI Disorot, DPRD Lampung Minta Kejati Lindungi Nasib Petani
Selasa, 07 April 2026 -
Kasus DBD di Bandar Lampung Capai 33 Kasus, Dinkes Imbau Warga Waspada
Selasa, 07 April 2026 -
Banyak Mengandung Narkoba, Kepala BNN Minta Vape Dilarang di RUU Narkotika
Selasa, 07 April 2026 -
Kepala BNN Sebut 54 Persen Penghuni Lapas Terlibat Kasus Narkotika
Selasa, 07 April 2026








