• Selasa, 07 April 2026

Pencairan Dana Hibah Ormas di Lampung Barat Masih Tahap Verifikasi

Selasa, 07 April 2026 - 11.40 WIB
40

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Lampung Barat, Iwan Rismatika. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mulai memproses pencairan dana hibah bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada Tahun Anggaran 2026. Proses ini saat ini tengah berjalan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai tahapan awal sebelum pencairan dilakukan.

Kepala Badan Kesbangpol Lampung Barat, M. Henry Faisal, melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Iwan Rismatika, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi berkas pengajuan dari masing-masing organisasi.

“Untuk saat ini, prosesnya masih di tahap verifikasi administrasi di Kesbangpol. Kami memastikan seluruh dokumen yang diajukan sudah lengkap dan sesuai ketentuan sebelum diteruskan ke tahap berikutnya,” ujar Iwan saat diminta keterangan, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, setelah proses verifikasi dinyatakan selesai dan memenuhi syarat, berkas pengajuan akan langsung diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diproses pencairannya.

“Setelah dari Kesbangpol, berkas akan kami kirim ke BPKAD. Di sana nanti akan diproses pencairan dan dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ormas,” sambungnya.

Menurutnya, mekanisme transfer langsung ke rekening organisasi dilakukan untuk menjamin transparansi dan menghindari potensi penyimpangan dalam penyaluran dana hibah. “Dana tidak disalurkan secara tunai, tetapi langsung ke rekening organisasi. Ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sendiri mengalokasikan dana hibah sebesar Rp300.000.000,00 kepada 29 organisasi yang telah memenuhi syarat sebagai penerima. Dari jumlah tersebut, Pemuda Pancasila menjadi penerima hibah terbesar dengan nilai Rp25.000.000,00, disusul Pejuang Siliwangi sebesar Rp20.000.000,00.

Sementara itu, bantuan sebesar Rp15.000.000,00 diberikan kepada Forum Masyarakat Peduli Lampung Barat (FMPLB), Paguyuban Lampung Barat Bersatu (PLB), Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), PSHT Pusat Madiun Kabupaten Lampung Barat, PSHT, serta Pujakesuma.

Kemudian, bantuan Rp10.000.000,00 diterima oleh IKB Bumi Basway, Perguruan Paku Banten, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), TTKKDH Kabupaten Lampung Barat, LSM Trinusa, serta Lembaga Investigasi Negara (LIN).

Selanjutnya, sejumlah organisasi menerima bantuan Rp7.500.000,00, di antaranya Garuda Bakti Nusantara, Laskar Merah Putih (LMP), Transparansi Kebijakan Daerah, Pemuda Batak Bersatu, PO Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD Lampung Barat, Senkom Mitra Polri.

"Lalu Suzuki Katana Jimny Indonesia (SKIN) Chapter Lampung Barat, Barisan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (BIDIK), Kesti TTKKDH Kabupaten Lampung Barat, IKA PMII, Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP), serta Lembaga Komunitas Peduli Rakyat (LKPR)," tambahnya.

 

Adapun bantuan sebesar Rp5.000.000,00 diberikan kepada PO Pencak Silat dan Seni Kilu Andan, Yayasan DKM Peduli Indonesia, serta Pospera Cabang Lampung Barat. Iwan menegaskan bahwa seluruh bantuan hibah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap peran aktif ormas dalam pembangunan daerah.

“Dana hibah ini diharapkan dapat mendukung kegiatan organisasi, baik di bidang sosial, kepemudaan, budaya, maupun kemasyarakatan lainnya,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa setiap organisasi wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum pencairan dapat dilakukan.

“Persyaratan harus lengkap, mulai dari surat permohonan, legalitas dari Kemenkumham, NPWP, program kerja, hingga RAB. Semua itu menjadi dasar kami dalam melakukan verifikasi,” jelasnya.

Selain itu, organisasi juga harus menyertakan susunan kepengurusan serta surat keterangan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau perkara hukum..“Ini penting untuk memastikan organisasi yang menerima hibah benar-benar aktif dan tidak bermasalah secara hukum,” tambahnya.

Iwan juga menekankan pentingnya komitmen organisasi dalam pelaporan penggunaan dana hibah. “Setiap penerima wajib membuat surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan nantinya harus menyusun laporan pertanggungjawaban atau LPJ setelah dana digunakan,” ujarnya.

Kelengkapan administrasi lainnya yang harus dipenuhi meliputi fotokopi KTP ketua dan bendahara, rekening koran organisasi, serta Surat Keterangan Terdaftar. Selain itu, proposal juga harus disampaikan dalam bentuk hard copy sebanyak tiga rangkap, terdiri dari satu dokumen asli dan dua fotokopi, serta dilengkapi dengan soft copy.

“Semua dokumen itu menjadi syarat mutlak. Kalau belum lengkap, tentu belum bisa kami proses ke tahap berikutnya,” tegas Iwan. Dengan total anggaran sebesar Rp300 juta, pemerintah berharap dana hibah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masing-masing organisasi penerima.

“Kami berharap dana ini benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Barat,” pungkasnya. (*)