Pencairan Dana Hibah Ormas di Lampung Barat Masih Tahap Verifikasi
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Lampung Barat, Iwan Rismatika. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mulai
memproses pencairan dana hibah bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) dan
lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada Tahun Anggaran 2026. Proses ini saat ini
tengah berjalan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai
tahapan awal sebelum pencairan dilakukan.
Kepala Badan Kesbangpol Lampung Barat, M. Henry Faisal, melalui Kepala
Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Iwan Rismatika,
menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi berkas
pengajuan dari masing-masing organisasi.
“Untuk saat ini, prosesnya masih di tahap verifikasi administrasi di
Kesbangpol. Kami memastikan seluruh dokumen yang diajukan sudah lengkap dan
sesuai ketentuan sebelum diteruskan ke tahap berikutnya,” ujar Iwan saat diminta
keterangan, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, setelah proses verifikasi dinyatakan selesai dan memenuhi
syarat, berkas pengajuan akan langsung diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diproses pencairannya.
“Setelah dari Kesbangpol, berkas akan kami kirim ke BPKAD. Di sana nanti
akan diproses pencairan dan dana akan langsung ditransfer ke rekening
masing-masing ormas,” sambungnya.
Menurutnya, mekanisme transfer langsung ke rekening organisasi dilakukan
untuk menjamin transparansi dan menghindari potensi penyimpangan dalam
penyaluran dana hibah. “Dana tidak disalurkan secara tunai, tetapi langsung ke
rekening organisasi. Ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi
penggunaan anggaran,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sendiri mengalokasikan dana hibah
sebesar Rp300.000.000,00 kepada 29 organisasi yang telah memenuhi syarat
sebagai penerima. Dari jumlah tersebut, Pemuda Pancasila menjadi penerima hibah
terbesar dengan nilai Rp25.000.000,00, disusul Pejuang Siliwangi sebesar
Rp20.000.000,00.
Sementara itu, bantuan sebesar Rp15.000.000,00 diberikan kepada Forum
Masyarakat Peduli Lampung Barat (FMPLB), Paguyuban Lampung Barat Bersatu (PLB),
Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), PSHT Pusat Madiun Kabupaten Lampung
Barat, PSHT, serta Pujakesuma.
Kemudian, bantuan Rp10.000.000,00 diterima oleh IKB Bumi Basway, Perguruan
Paku Banten, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), TTKKDH Kabupaten
Lampung Barat, LSM Trinusa, serta Lembaga Investigasi Negara (LIN).
Selanjutnya, sejumlah organisasi menerima bantuan Rp7.500.000,00, di
antaranya Garuda Bakti Nusantara, Laskar Merah Putih (LMP), Transparansi
Kebijakan Daerah, Pemuda Batak Bersatu, PO Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD
Lampung Barat, Senkom Mitra Polri.
"Lalu Suzuki Katana Jimny Indonesia (SKIN) Chapter Lampung Barat,
Barisan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (BIDIK), Kesti TTKKDH Kabupaten Lampung
Barat, IKA PMII, Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP), serta Lembaga Komunitas
Peduli Rakyat (LKPR)," tambahnya.
Adapun bantuan sebesar Rp5.000.000,00 diberikan kepada PO Pencak Silat dan
Seni Kilu Andan, Yayasan DKM Peduli Indonesia, serta Pospera Cabang Lampung
Barat. Iwan menegaskan bahwa seluruh bantuan hibah ini merupakan bentuk
dukungan pemerintah daerah terhadap peran aktif ormas dalam pembangunan daerah.
“Dana hibah ini diharapkan dapat mendukung kegiatan organisasi, baik di
bidang sosial, kepemudaan, budaya, maupun kemasyarakatan lainnya,” katanya. Ia
juga mengingatkan bahwa setiap organisasi wajib memenuhi seluruh persyaratan
administrasi sebelum pencairan dapat dilakukan.
“Persyaratan harus lengkap, mulai dari surat permohonan, legalitas dari
Kemenkumham, NPWP, program kerja, hingga RAB. Semua itu menjadi dasar kami
dalam melakukan verifikasi,” jelasnya.
Selain itu, organisasi juga harus menyertakan susunan kepengurusan serta
surat keterangan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau perkara
hukum..“Ini penting untuk memastikan organisasi yang menerima hibah benar-benar
aktif dan tidak bermasalah secara hukum,” tambahnya.
Iwan juga menekankan pentingnya komitmen organisasi dalam pelaporan
penggunaan dana hibah. “Setiap penerima wajib membuat surat pernyataan
kesanggupan melaporkan kegiatan, dan nantinya harus menyusun laporan pertanggungjawaban
atau LPJ setelah dana digunakan,” ujarnya.
Kelengkapan administrasi lainnya yang harus dipenuhi meliputi fotokopi KTP
ketua dan bendahara, rekening koran organisasi, serta Surat Keterangan
Terdaftar. Selain itu, proposal juga harus disampaikan dalam bentuk hard copy
sebanyak tiga rangkap, terdiri dari satu dokumen asli dan dua fotokopi, serta
dilengkapi dengan soft copy.
“Semua dokumen itu menjadi syarat mutlak. Kalau belum lengkap, tentu belum
bisa kami proses ke tahap berikutnya,” tegas Iwan. Dengan total anggaran
sebesar Rp300 juta, pemerintah berharap dana hibah tersebut dapat dimanfaatkan
secara optimal oleh masing-masing organisasi penerima.
“Kami berharap dana ini benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan bisa
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Barat,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Barat Buka Peluang Investasi Energi, PT Nataran Mining Mulai Penjajakan
Senin, 06 April 2026 -
Dorong Peningkatan PAD, Pemkab Lampung Barat Minta ASN Jadi Pelopor Mutasi Kendaraan
Senin, 06 April 2026 -
Pansus DPRD Soroti Kinerja Pemkab Lampung Barat, Sejumlah Target 2025 Tak Tercapai
Senin, 06 April 2026 -
Pro-Kontra Banner Sekolah, Disdikbud Lampung Barat Sebut Sebagai Media Sosialisasi Program dan Dibolehkan
Sabtu, 04 April 2026








