• Selasa, 07 April 2026

Petani Tebu Surati Kejati Lampung Minta Pemblokiran Rekening PT PSMI Dibuka

Selasa, 07 April 2026 - 13.15 WIB
39

Komisi IV DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan petani, buruh, manajemen PT PSMI, dan Pemerintah Daerah Way Kanan, di kantor DPRD setempat, Senin (7/4/2026). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Serikat petani tebu mitra mandiri PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) hari ini, Selasa (7/4/2026), melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung perihal dampak dari pemblokiran rekening perusahaan yang kini dirasakan oleh para petani tebu, buruh, hingga kontraktor.

Diketahui, pemblokiran rekening perusahaan PT PSMI oleh Kejati Lampung untuk kepentingan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di Kabupaten Way Kanan.  

Ketua Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri PT PSMI Lampung-Sumsel, Tartono menyampaikan, tujuan pihaknya bersurat kepada Kejati Lampung dengan harapan Kejati bisa membuka kembali pemblokiran rekening perusahaan sehingga pembayaran untuk pekerja dan petani bisa dilakukan. 

“Kami mengantar surat ke Kejati terkait kebijakan yang disamakan dampaknya ke petani, kami memohon bisa memilah, kami tidak ingin mencampuri proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejati Lampung,” ucap Tartono saat dihubungi, Selasa (7/4/2026). 

“Kami hanya berharap bisa kembali beroperasi dan pembayaran dapat dilakukan. Karena pembiayaan tiga bulan, perawatan, persiapan armada, dan pekerja dari luar semua terhambat,” imbuhnya.

Petani Terancam Merugi 

Terlebih kata Tartono, dengan keluarnya surat edaran resmi dari PT PSMI tentang tebang dan giling tebu tanggal 4 hingga 6 April 2026 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, menambah ketidakpastian bagi petani tebu dan terancam merugi.

“Tebu ada batasan waktu, ada yang dipanen 11 bulan, 12 bulan, tapi sampai batas waktu belum bisa dipanen, pasti kerugian di depan mata. Karena kadar rendemin turun, tebunya banyak yang mati. Yang bertanggung jawab atas kerugian petani ini siapa?,” keluh Tartono.

Tartono pun memperkirakan kerugian petani tebu mitra mandiri PT PSMI bisa mencapai Rp75 juta per hektare dengan perkiraan produksi tebu per hektare 75-80 ton.

“Kerugian mulai dari menyiapkan lahan, penanaman, pupuk, sampai panen bisa Rp65-75 juta per hektare. Bayangkan kalau dikali dengan total luas lahan petani tebu 18.450 hektar,” katanya.

Ia menyebut, jumlah kelompok petani tebu yang bermitra dengan PT PSMI sebanyak 281 kelompok dengan miliki luas lahan 18.450 hektare. Sementara lahan tebu milik perusahaan itu sendiri hanya 6 ribu hektare. 

“Sampai detik ini pekerja belum dapet gaji satu bulan, THR kemarin masih keluar tapi gak seratus persen. Untuk pekerja harian lepas per hari upahnya Rp105 ribu, gaji karyawan tetap rata-rata Rp3 juta,” jelasnya.

Bersiap Unjuk Rasa Kerahkan 6 Ribu Orang 

Maka terkait surat yang disampaikan ke Kejati Lampung, Tartono menyampaikan pihaknya memberi batas waktu hingga tanggal 8 April 2026 untuk Kejati merespon. 

“Surat sudah kita sampaikan dan batas waktu tanggal 8 April 2026, kalau tidak ada keputusan atau respon dari Kejati, kita akan turun menyampaikan aspirasi tanggal 9 April 2026 ke kantor Kejati, pemprov opsi kedua, dengan mengerahkan massa sebanyak 6 ribu orang yang tergabung dalam petani dan buruh,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan petani, buruh, manajemen PT PSMI, dan Pemerintah Daerah Way Kanan, di kantor DPRD setempat, Senin (7/4/2026).

Berdasarkan sumber dari pegawai PT PSMI, menyampaikan bahwa dalam pertemuan itu PT PSMI belum bisa memenuhi hak pekerja karena saat ini rekening perusahaan sedang diblokir oleh Kejati Lampung.

“PSMI ingin memenuhi kewajiban untuk pekerja tapi karena rekening dibekukan jadi belum bisa. Tapi kalau itu sudah dibuka pasti diberikan semua hak pekerja dan petani,” ujar dia.

Menurutnya para pekerja dan petani menginginkan persuahaan bisa kembali beroperasi dan pembayaran hak mereka bisa dilaksanakan. 

“Kalau dari DPRD mereka ingin bertemu dengan gubernur bersama perwakilan aliansi pekerja, namun lokasi dan waktunya kapan belum tahu,” ucapnya. (*)