Polisi Ciduk Pelaku Pencabulan Anak di Metro Barat
Potret tersangka Berikut barang buktinya saat diamankan Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial S (45), warga Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat, diamankan pada Selasa (7/4/2026) atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban, mengingat perkara tersebut melibatkan anak yang secara hukum masuk dalam kategori kelompok rentan yang harus mendapatkan perhatian khusus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 19.55 WIB, di sebuah warung yang berada di Jalan Laskar I, Kelurahan Mulyosari. Saat itu, korban tengah berada di lokasi sebelum diduga mengalami tindakan yang melanggar norma kesusilaan.
Hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa terduga pelaku melakukan tindakan tidak pantas berupa sentuhan fisik yang tidak semestinya terhadap korban, yang diduga terjadi lebih dari satu kali. Akibat kejadian tersebut, korban merasa tidak nyaman dan mengalami tekanan psikologis, sehingga kemudian memberanikan diri untuk menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak keluarga dengan berkoordinasi bersama aparat Polsek Metro Barat. Dalam upaya memperkuat bukti, petugas dan keluarga korban meminta rekaman kamera pengawas (CCTV) dari pemilik warung yang menjadi lokasi kejadian. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut.
Setelah bukti awal dinilai cukup, aparat kepolisian segera mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh kronologi serta kemungkinan adanya korban lain.
Secara hukum, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika korbannya adalah anak di bawah umur.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak setiap bentuk kejahatan seksual tanpa kompromi. Ia memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, transparan, serta berorientasi pada pemulihan dan perlindungan korban.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang menyasar anak. Ini adalah kejahatan serius. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan tuntas,” tegasnya dalam siaran pers humas Polres Metro, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Menurutnya, keberanian korban dan keluarga dalam melapor menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus-kasus serupa yang kerap terjadi secara tersembunyi.
"Polres Metro juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar, termasuk memastikan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual," tandasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap anak dapat terjadi di ruang publik maupun lingkungan terdekat. Sinergi antara keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum menjadi faktor krusial dalam mencegah serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, demi menjamin rasa aman dan masa depan generasi muda. (*)
Berita Lainnya
-
Data Penerima Bansos di Metro Diduga Tidak Akurat, Warga Rentan Banyak Belum Tersentuh
Senin, 06 April 2026 -
PDIP Metro Perkuat Mesin Partai, Ratusan Pengurus Ranting hingga Anak Ranting Resmi Dilantik
Senin, 06 April 2026 -
Viral Benda Menyala Disertai Gemuruh Diduga Meteor Lewati Langit Metro
Sabtu, 04 April 2026 -
Sawah Petani Rejomulyo Terendam Banjir, DKP3 Metro Akui Sudah Lapor Provinsi
Sabtu, 04 April 2026








