• Rabu, 08 April 2026

Pansus DPRD Panggil Camat se-Kota Bandar Lampung, Bahas Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar

Rabu, 08 April 2026 - 17.45 WIB
32

Sekretaris Forum Camat Kota Bandar Lampung, Hendry Satria Jaya, Rabu (8/4/2026). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung memanggil seluruh camat se-Kota Bandar Lampung untuk membahas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2025.

Sekretaris Forum Camat Kota Bandar Lampung, Hendry Satria Jaya, mengatakan bahwa para camat telah memenuhi undangan Pansus untuk memberikan klarifikasi serta memastikan tindak lanjut atas temuan tersebut.

"Alhamdulillah, kegiatan hari ini menjadi atensi dari Pansus. Apa yang menjadi temuan itu sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan. Sifatnya juga minor, hanya terjadi di dua kecamatan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, temuan tersebut berkaitan dengan kelebihan pembayaran tunjangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini terjadi karena ada pegawai yang tetap tercatat menerima tunjangan saat sedang menjalankan ibadah haji.

"Temuannya hanya pengembalian dari kelebihan bayar. Ada ASN yang pada saat itu tunjangannya masih dibayarkan, padahal sedang melaksanakan ibadah haji. Selain itu tidak ada,” jelasnya.

Hendry menegaskan, secara umum pengelolaan administrasi dan keuangan di tingkat kecamatan sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Seluruh camat, kata dia, telah mengacu pada petunjuk pelaksanaan (Juklak), petunjuk teknis (Juknis), serta peraturan walikota (Perwali).

"Kami tetap tertib administrasi dan tertib keuangan sesuai arahan Ibu Wali Kota. Semua sudah berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Meski demikian, Pansus tetap memberikan sejumlah saran sebagai bahan evaluasi ke depan. Saran tersebut bersifat personal dan telah disikapi oleh masing-masing kecamatan.

"Ada beberapa saran, sifatnya personal dan sudah kami sikapi dengan bijak. Ini akan menjadi atensi dan bahan perbaikan ke depan, termasuk kemungkinan dirumuskan dalam regulasi agar lebih tertib lagi,” tutupnya. (*)