• Kamis, 09 April 2026

Gudang BBM Ilegal di Pesawaran Terbongkar, 32 Orang Diamankan, Kerugian Negara Capai Rp160 Miliar

Kamis, 09 April 2026 - 13.09 WIB
56

Salah satu gudang BBM Ilegal yang dibongkar Polisi di Pesawaran. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesawaran – Polda Lampung mengungkap praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Dalam operasi tersebut, sebanyak 32 orang diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Pengungkapan ini tidak hanya menyoroti besarnya jaringan aktivitas ilegal, tetapi juga potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, seluruh orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung guna mendalami peran masing-masing.

“Mereka yang diamankan terdiri dari pekerja gudang, sopir, dan kernet. Saat ini masih kita lakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing,” kata Irjen Helfi dalam keterangan konferensi pers di lokasi pengungkapan, Kamis (9/4/2026).

BACA JUGA: Polda Lampung Bongkar 3 Gudang Solar Ilegal di Pesawaran, Sita 203 Ribu Liter BBM

Ia menjelaskan, sebanyak 26 orang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama yang merupakan lokasi pengolahan, sementara 6 orang lainnya diamankan di TKP kedua.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik ilegal tersebut diduga melibatkan pengolahan minyak mentah menjadi solar, serta penampungan BBM yang berasal dari pengecoran di sejumlah SPBU.

Irjen Helfi menegaskan, aktivitas tersebut melanggar ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Setiap orang yang memalsukan BBM atau menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.

Polda Lampung juga mencatat, potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai sekitar Rp160.777.000.000. Angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi meningkat seiring pengembangan penyidikan.

Aparat kepolisian menilai, jika aktivitas ilegal tersebut berlangsung dalam jangka panjang dengan volume peredaran ratusan ton per bulan, maka kerugian negara dapat membengkak hingga ratusan miliar rupiah.

Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk mengungkap pemilik utama gudang, khususnya di TKP ketiga yang identitasnya belum diketahui.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan ahli di bidang minyak dan gas bumi guna memperkuat proses hukum.

Irjen Helfi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara tersebut.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penimbunan atau penyalahgunaan BBM. Jika ditemukan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)