• Kamis, 09 April 2026

Surat Kedua Dilayangkan, PDI-P Tagih Kepastian Penanganan Petani Korban Banjir

Kamis, 09 April 2026 - 13.15 WIB
37

Tangkapan layar surat bernomor 009/EX/DPC.08.01/IV/2026 yang dilayangkan DPC PDI Perjuangan Kota Metro. (Ist)

Kupastuntas.co, Metro - Ketidakjelasan penanganan dampak banjir yang menimpa petani di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, memicu reaksi lanjutan dari DPC PDI Perjuangan Kota Metro. Merasa aspirasi masyarakat belum mendapat respons memadai, partai berlambang banteng itu kembali melayangkan surat resmi kepada DPRD Kota Metro, mendesak adanya audiensi dan langkah konkret penyelesaian.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, surat tersebut dilayangkan pada 7 April 2026 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, bersama Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Basuki.

Dalam surat bernomor 009/EX/DPC.08.01/IV/2026 itu, turut dilampirkan sebanyak 11 berkas yang berkaitan dengan pengaduan serta permohonan audiensi. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Metro, cq. Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pertanian.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan menyebutkan bahwa langkah ini merupakan permohonan audiensi kedua yang diajukan oleh DPC PDI Perjuangan.

"Sebelumnya, kami telah mengirimkan surat serupa dengan nomor 026/P/DPC.08.01/II/2026 terkait pengaduan kondisi petani dan permintaan audiensi, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan tindak lanjut," kata dia kepada awak media, Kamis (9/4/2026).

Dalam isi surat, DPC PDI Perjuangan menegaskan bahwa hingga saat ini pengaduan terkait petani Rejomulyo yang mengalami gagal panen akibat banjir pada 19 hingga 21 Februari 2026 belum mendapatkan respons konkret dari DPRD Kota Metro, Pemerintah Kota Metro, maupun Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro.

“Kondisi ini semakin mendesak karena berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi, kehidupan petani dan keluarganya secara layak sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945,” jelasnya membacakan kutipan dalam surat tersebut.

Pria yang akrab disapa Si Anak Beras itu menilai, persoalan yang dihadapi petani tidak bisa dibiarkan berlarut tanpa kejelasan. Terlebih, dampak banjir tidak hanya merusak lahan pertanian, tetapi juga mengancam sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian.

"Melalui surat ini, kami mendesak DPRD Kota Metro dan Pemerintah Kota Metro untuk segera merespons dengan menjadwalkan audiensi lanjutan. Audiensi tersebut dinilai penting sebagai forum terbuka untuk membahas solusi dan memastikan adanya langkah nyata dari pihak terkait, khususnya dalam fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD," jelasnya.

Dirinya juga memberikan batas waktu yang tegas. Mereka meminta agar audiensi dapat dijadwalkan paling lambat dalam waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima.

 

“Apabila dalam batas waktu tersebut belum mendapatkan tanggapan yang serius, maka kami akan menempuh langkah lanjutan sebagai bentuk perjuangan aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Meski tidak dirinci secara spesifik, langkah lanjutan yang dimaksud dapat mencakup berbagai bentuk advokasi politik maupun mekanisme lain yang sah secara hukum. Tommy menyebut, sebagai bentuk keseriusan, surat tersebut juga ditembuskan juga ke sejumlah pihak strategis di tingkat pusat dan daerah, antara lain Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gubernur Provinsi Lampung, Wali Kota Metro, hingga jajaran struktural PDI Perjuangan di tingkat pusat dan provinsi.

Langkah ini menunjukkan bahwa isu yang diangkat tidak hanya diposisikan sebagai persoalan lokal, melainkan juga sebagai bagian dari perhatian yang lebih luas terhadap nasib petani dan tata kelola respons pemerintah terhadap bencana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kota Metro maupun Pemerintah Kota Metro terkait surat permohonan audiensi kedua tersebut. Publik kini menunggu apakah lembaga legislatif dan eksekutif akan segera merespons atau justru kembali membiarkan aspirasi tersebut menggantung. (*)