Polda Lampung Buru Toko Perhiasan Penadah Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung terus
menelusuri sejumlah toko perhiasan yang diduga menadah atau menampung emas dari
tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan pengembangan kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan masih terus ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah toko emas di Provinsi Lampung.
“Penyidik berhasil mengungkap adanya aliran hasil tambang emas ilegal di Way Kanan yang dijual ke sejumlah toko emas di Lampung. Bahkan aliran emas ilegal tersebut hingga ke Tangerang dan Bekasi,” kata Heri dilansir Antara, Kamis (9/4/2026).
Ia membeberkan, salah satunya yang sudah dilakukan tindakan adalah toko JSR. Kemudian ada lima toko perhiasan lain yang sedang proses pendalaman.
Heri menegaskan akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para pelaku, terutama jika terbukti adanya aliran dana hasil kejahatan.
Ia menerangkan, sejauh ini polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka tambahan yang berperan sebagai penampung emas dari penambang ilegal. Mereka diduga membeli emas dari aktivitas tambang ilegal, lalu menjualnya kembali ke toko emas.
Heri menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, namun Polda Lampung berupaya mengungkap siapa pemodal utama di balik tambang ilegal tersebut.
"Siapa pun yang berada di belakangnya, termasuk pemodal, akan kami ungkap secara detail. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik dalam waktu dekat," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Berita Lainnya
-
8.389 Pekerja Terkena PHK Selama 2026
Jumat, 10 April 2026 -
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026








