• Jumat, 10 April 2026

Polda Lampung Buru Toko Perhiasan Penadah Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Jumat, 10 April 2026 - 08.40 WIB
41

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung terus menelusuri sejumlah toko perhiasan yang diduga menadah atau menampung emas dari tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan pengembangan kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan masih terus ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah toko emas di Provinsi Lampung.

“Penyidik berhasil mengungkap adanya aliran hasil tambang emas ilegal di Way Kanan yang dijual ke sejumlah toko emas di Lampung. Bahkan aliran emas ilegal tersebut hingga ke Tangerang dan Bekasi,” kata Heri dilansir Antara, Kamis (9/4/2026).

Ia membeberkan, salah satunya yang sudah dilakukan tindakan adalah toko JSR. Kemudian ada lima toko perhiasan lain yang sedang proses pendalaman.

Heri menegaskan akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para pelaku, terutama jika terbukti adanya aliran dana hasil kejahatan.

Ia menerangkan, sejauh ini polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka tambahan yang berperan sebagai penampung emas dari penambang ilegal. Mereka diduga membeli emas dari aktivitas tambang ilegal, lalu menjualnya kembali ke toko emas.

Heri menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, namun Polda Lampung berupaya mengungkap siapa pemodal utama di balik tambang ilegal tersebut.

"Siapa pun yang berada di belakangnya, termasuk pemodal, akan kami ungkap secara detail. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik dalam waktu dekat," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)