Bisnis Gelap Solar Subsidi di Mesuji Terendus, 2.970 Liter Disita Polisi
Polisi mengamankan 90 jerigen berisi solar subsidi dengan total mencapai 2.970 liter menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BE-8906-LX. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Mesuji – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Mesuji akhirnya terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat Polres Mesuji mengamankan satu orang tersangka beserta ribuan liter solar subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Kapolres Mesuji, Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi warga terkait adanya aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM subsidi.
"Tim Satreskrim Polres Mesuji mendapatkan informasi adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis solar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti," ujar Firdaus, Jumat (10/4/2026).
Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Petugas menghentikan sebuah truk yang mengangkut solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan tersangka Sartono alias Gosar (41), seorang wiraswasta asal Desa Jaya Sakti. Ia kedapatan membawa 90 jerigen berisi solar subsidi dengan total mencapai 2.970 liter menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BE-8906-LX.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa solar subsidi tersebut diperoleh dari para pelangsir yang membeli BBM di sejumlah SPBU, lalu dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
"Modus operandi pelaku adalah membeli solar subsidi dari pelansir seharga sekitar Rp 8.000 per liter, kemudian dijual kembali hingga Rp 8.500 per liter," jelasnya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak Januari 2026. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 612 juta," sambungnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk, 90 jerigen berisi solar subsidi, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Firdaus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Kemarau Panjang, PT SIP Siagakan Tim dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla
Jumat, 27 Maret 2026 -
Polres Mesuji Gelar KRYD Pengamanan Arus Balik Lebaran, Siapkan 2 Pos dan 81 Personel
Kamis, 26 Maret 2026 -
Pencuri Motor 3 Kali Beraksi di Bulan Maret Dibekuk Polisi di Mesuji Timur
Rabu, 18 Maret 2026 -
Gerakan Pangan Murah di Simpang Pematang Mesuji, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau
Jumat, 13 Maret 2026








