• Senin, 13 April 2026

1,5 Tahun Era Prabowo, 13 Pejabat Tersandung KPK

Senin, 13 April 2026 - 09.25 WIB
33

1,5 Tahun Era Prabowo, 13 Pejabat Tersandung KPK. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Nasional - Dalam satu setengah tahun terakhir, wajah pemberantasan korupsi di Indonesia kembali diwarnai ironi. Di tengah harapan publik akan pemerintahan yang bersih, satu per satu pejabat justru terseret dalam pusaran praktik korupsi yang tak kunjung reda.

Sejak Agustus 2025 hingga April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sedikitnya 13 pejabat negara ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai level kekuasaan, mulai dari kepala daerah hingga pejabat di kementerian.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa korupsi masih menjadi penyakit laten dalam birokrasi. Bahkan, jabatan yang seharusnya menjadi amanah publik kerap berubah menjadi alat untuk memperkaya diri.

Kasus terbaru yang menyita perhatian publik adalah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Ia diduga melakukan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah dengan nilai miliaran rupiah.

Dilansir Kompascom, sejumlah nama juga lebih dulu tersandung kasus serupa. Mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur, dengan pola yang hampir sama, yakni memanfaatkan proyek pemerintah, jabatan, hingga kewenangan administratif untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Tak hanya di daerah, praktik korupsi juga menjalar hingga tingkat pusat. Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dalam kasus dugaan pemerasan menjadi bukti bahwa persoalan ini tidak mengenal batas wilayah maupun jabatan.

Modus yang digunakan pun beragam, namun memiliki benang merah yang sama. Dari fee proyek, jual beli jabatan, hingga pemerasan terhadap aparatur di bawahnya, semua bermuara pada penyalahgunaan kekuasaan.

Sejumlah pengamat dari lembaga antikorupsi menilai, maraknya kasus ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan dan integritas di lingkungan pemerintahan. Selain itu, budaya koruptif yang belum sepenuhnya terkikis turut memperparah keadaan.

Di sisi lain, langkah KPK yang terus melakukan operasi tangkap tangan menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berjalan. Namun, upaya represif saja dinilai belum cukup tanpa diimbangi dengan pencegahan yang sistematis.

Pada akhirnya, rentetan kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.

Selama integritas belum menjadi fondasi utama dalam kepemimpinan, daftar panjang pejabat yang tersandung korupsi tampaknya masih akan terus bertambah.

Daftar Pejabat Negara yang Terjaring OTT KPK :

  1. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis - Terjaring OTT pada 8 Agustus 2025 terkait suap proyek pembangunan RSUD. Diduga meminta fee 8% dari proyek senilai Rp 126,3 miliar.
  2. Wamenaker, Immanuel Ebenezer - Terjaring OTT pada 20 Agustus 2025 di Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Ia terjerat bersama 10 tersangka lainnya.
  3. Gubernur Riau, Abdul Wahid - Ditangkap pada 3 November 2025 atas dugaan pemerasan dan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemprov Riau.
  4. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko - Terlibat kasus suap jabatan dan proyek RSUD dengan nilai penerimaan miliaran rupiah.
  5. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya - Diduga menerima fee proyek sebesar 15–20% dengan total sekitar Rp 5,25 miliar sepanjang 2025.
  6. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang - Terlibat dalam kasus ijon proyek dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar.
  7. Wali Kota Madiun, Maidi - Terjerat kasus pemerasan, fee proyek, dan gratifikasi, termasuk dana CSR.
  8. Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi - Terjaring OTT pada 9 Januari 2026 terkait dugaan suap dalam pengurusan pajak, bersama empat tersangka lainnya.
  9. Bupati Pati, Sudewo - Diduga memeras calon perangkat desa dengan tarif hingga Rp 225 juta per orang.
  10. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq - Mengondisikan proyek agar dimenangkan perusahaan keluarga dengan nilai puluhan miliar rupiah.
  11. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari - Terlibat kasus suap ijon proyek dengan fee 10–15%.
  12. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman - Diduga memeras SKPD untuk dana THR dengan total mencapai Rp 750 juta.
  13. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo - Diduga melakukan pemerasan terhadap OPD dengan target Rp 5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp 2,7 miliar. (*)