Antisipasi Penyimpangan Distribusi, Harga LPG 3 Kg di Lampung Barat Disesuaikan
Surat Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/152/KPTS/07/2026 yang ditandatangani pada 17 Maret 2026 di Liwa. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat resmi menetapkan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram melalui Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/152/KPTS/07/2026 yang ditandatangani pada 17 Maret 2026 di Liwa.
Hal tersebut dibenarkan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus. Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan harga LPG bersubsidi dengan kondisi geografis serta biaya distribusi di wilayah Lampung Barat.
Menurut Parosil, penyesuaian HET LPG 3 kilogram mengacu pada regulasi nasional serta kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan ongkos angkut berdasarkan kondisi lapangan.
Ia menjelaskan bahwa kondisi wilayah Lampung Barat yang didominasi perbukitan dan memiliki jarak distribusi yang cukup jauh dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) menjadi faktor utama dalam penetapan harga yang berbeda di tiap wilayah.
“Penyesuaian ini dilakukan agar distribusi LPG tetap berjalan lancar dan tidak memberatkan pihak penyalur, namun tetap memperhatikan kemampuan masyarakat,” ujar Parosil saat diminta keterangan, Senin (13/4/2026).
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan harga jual eceran dasar LPG 3 kilogram sebesar Rp12.750 per tabung, dengan tambahan biaya operasional dan ongkos angkut dari agen ke pangkalan sebesar Rp4.250 per tabung.
Dengan demikian, harga jual di tingkat agen pangkalan menjadi Rp17.000 per tabung, ditambah margin pangkalan atau subpenyalur sebesar Rp3.000 per tabung. Bupati Parosil menegaskan bahwa untuk wilayah dalam radius hingga 60 kilometer dari SPBE, HET LPG 3 kilogram ditetapkan sebesar Rp20.000 per tabung.
Sementara itu, bagi wilayah yang berada di luar radius tersebut, dilakukan penyesuaian harga sesuai dengan tambahan biaya distribusi yang dihitung berdasarkan jarak tempuh.
"Setiap penambahan jarak di atas 60 kilometer dikenakan tambahan ongkos angkut sebesar Rp47 per tabung per kilometer,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa skema tersebut telah disusun secara proporsional guna menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan distribusi.
Dalam lampiran keputusan dijelaskan bahwa kecamatan seperti Sumber Jaya, Way Tenong, dan Kebun Tebu tetap berada pada HET Rp20.000 per tabung karena masih dalam jangkauan distribusi normal.
Sedangkan wilayah seperti Air Hitam dan Sekincau mengalami penyesuaian menjadi Rp21.000 per tabung. Untuk Kecamatan Belalau, Batu Brak, Balik Bukit, dan BNS, HET ditetapkan sebesar Rp22.000 per tabung.
Sementara Kecamatan Sukau berada pada HET Rp23.000 per tabung, dan wilayah dengan jarak terjauh seperti Suoh serta Lumbok Seminung ditetapkan sebesar Rp24.000 per tabung.
Parosil juga menegaskan bahwa seluruh pangkalan dan subpenyalur wajib mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami mewajibkan setiap pangkalan memasang papan informasi harga agar masyarakat mengetahui HET yang berlaku dan tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan transparansi serta pengawasan dalam distribusi LPG bersubsidi di daerah.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, lanjutnya, akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.
Parosil berharap dengan adanya penyesuaian ini, ketersediaan LPG 3 kilogram di Lampung Barat tetap terjaga dan dapat diakses masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan diberlakukannya keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat optimistis distribusi LPG bersubsidi akan semakin tertib, merata, dan mampu menjawab tantangan geografis di wilayah tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Diterjang Luapan Sungai, Jalan Lintas Padang Tambak-Air Putih Sidomakmur Lampung Barat Putus Total
Senin, 13 April 2026 -
Motor Hilang di SPPG Mutar Alam Lambar Ditemukan, Pelaku Masih Diburu Polisi
Senin, 13 April 2026 -
Tujuh Insiden Kebakaran Terjadi di Lampung Barat, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Senin, 13 April 2026 -
Gagak Rimang Juara Peratin Cup, Mistiana: Turnamen Voli di Suoh Jadi Panggung Bibit Atlet Muda
Sabtu, 11 April 2026








