• Senin, 13 April 2026

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Tak Lagi Andalkan Jarak

Senin, 13 April 2026 - 16.39 WIB
1.2k

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico saat dimintai keterangan, Senin (13/4/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menegaskan bahwa sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 akan mengalami sejumlah perubahan, terutama pada jalur domisili atau zonasi yang tidak lagi menjadikan jarak sebagai penentu utama kelulusan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan SPMB tahun ini dibuka melalui dua skema utama, yakni jalur sekolah unggul dan jalur sekolah reguler.

Untuk 35 sekolah unggul di Provinsi Lampung, pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 2-5 Juni 2026, sementara sekolah reguler dibuka pada 15-19 Juni 2026.

"Tahun ini ada perubahan dibandingkan tahun lalu. Jika sebelumnya tes CAT hanya untuk jalur prestasi, tahun ini jalur domisili juga akan menggunakan tes sebagai penentu kelulusan," kata Thomas saat dimintai keterangan, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, pada jalur prestasi terdapat empat komponen utama yang menjadi penilaian, yakni nilai rapor semester 1 hingga 5, Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi non-akademik, dan tes CAT sebagai penentu akhir.

Sementara untuk jalur domisili, syarat awal tetap berdasarkan zona tempat tinggal, namun kelulusan tidak lagi ditentukan oleh jarak rumah ke sekolah.

"Kalau dulu zonasi ditentukan jarak terdekat, sekarang tidak lagi. Penentunya adalah nilai rapor dan hasil tes CAT," tegasnya.

Selain itu, terdapat juga jalur lain seperti mutasi dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu berdasarkan data desil 1 dan 2 dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial.

Thomas juga menegaskan bahwa sistem tahun ini dirancang lebih objektif dan transparan, serta menghindari praktik titipan dalam proses penerimaan siswa baru.

"Kami mengusung tagline 'No Titip, No Jastip'. Semua harus mengikuti prosedur yang berlaku. Kalau ada kecurangan, silakan laporkan kepada kami dan akan kami tindak tegas," ujarnya.

Ia pun mengimbau sekolah SMP, SMA, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menyosialisasikan perubahan sistem ini secara masif kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dengan sistem baru ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap proses SPMB 2026 dapat berjalan lebih adil, transparan, dan mendorong peningkatan mutu pendidikan di daerah. (*)