SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Tak Lagi Andalkan Jarak
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico saat dimintai keterangan, Senin (13/4/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Lampung, menegaskan bahwa sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 akan
mengalami sejumlah perubahan, terutama pada jalur domisili atau zonasi yang
tidak lagi menjadikan jarak sebagai penentu utama kelulusan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico,
mengatakan SPMB tahun ini dibuka melalui dua skema utama, yakni jalur sekolah
unggul dan jalur sekolah reguler.
Untuk 35 sekolah unggul di Provinsi Lampung, pendaftaran dijadwalkan
berlangsung pada 2-5 Juni 2026, sementara sekolah reguler dibuka pada 15-19
Juni 2026.
"Tahun ini ada perubahan dibandingkan tahun lalu. Jika sebelumnya tes
CAT hanya untuk jalur prestasi, tahun ini jalur domisili juga akan menggunakan
tes sebagai penentu kelulusan," kata Thomas saat dimintai keterangan,
Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, pada jalur prestasi terdapat empat komponen utama yang
menjadi penilaian, yakni nilai rapor semester 1 hingga 5, Tes Kemampuan
Akademik (TKA), prestasi non-akademik, dan tes CAT sebagai penentu akhir.
Sementara untuk jalur domisili, syarat awal tetap berdasarkan zona tempat
tinggal, namun kelulusan tidak lagi ditentukan oleh jarak rumah ke sekolah.
"Kalau dulu zonasi ditentukan jarak terdekat, sekarang tidak lagi.
Penentunya adalah nilai rapor dan hasil tes CAT," tegasnya.
Selain itu, terdapat juga jalur lain seperti mutasi dan Kartu Indonesia
Pintar (KIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu berdasarkan data desil 1 dan
2 dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial.
Thomas juga menegaskan bahwa sistem tahun ini dirancang lebih objektif dan
transparan, serta menghindari praktik titipan dalam proses penerimaan siswa
baru.
"Kami mengusung tagline 'No Titip, No Jastip'. Semua harus mengikuti
prosedur yang berlaku. Kalau ada kecurangan, silakan laporkan kepada kami dan
akan kami tindak tegas," ujarnya.
Ia pun mengimbau sekolah SMP, SMA, serta seluruh pemangku kepentingan untuk
menyosialisasikan perubahan sistem ini secara masif kepada masyarakat agar
tidak terjadi kesalahpahaman.
Dengan sistem baru ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap proses SPMB 2026
dapat berjalan lebih adil, transparan, dan mendorong peningkatan mutu
pendidikan di daerah. (*)
Berita Lainnya
-
BULOG Lampung Salurkan 5.443 Ton Beras SPHP Jaga Stabilitas Harga
Minggu, 07 Juni 2026 -
Sembilan Jamaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci
Minggu, 07 Juni 2026 -
BEM FTIK Universitas Teknokrat Indonesia Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Desa Sidodadi, Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan Pesisir
Minggu, 07 Juni 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Dipercaya Puspresnas Kemendikdasmen sebagai Mitra Pelaksana Program Bina Talenta Indonesia 2026
Minggu, 07 Juni 2026








