• Selasa, 14 April 2026

Dituding Berperan Aktif, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Angkat Bicara Soal Korupsi PT LEB

Selasa, 14 April 2026 - 09.03 WIB
58

Kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, menyoroti pernyataan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan peran aktif kliennya dalam kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Ia menilai pernyataan tersebut tidak utuh dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Menurut Ana, hingga saat ini tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang menjadi pokok perkara.

“Sejak proses pemeriksaan di kejaksaan hingga persidangan, tidak pernah dibuktikan adanya kerugian negara. Jadi, yang dipermasalahkan sebenarnya apa?” kata Ana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).

Ana menegaskan, posisi Arinal Djunaidi dalam perkara tersebut hanya sebagai saksi yang dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai gubernur saat proses penawaran PI berlangsung.

Ia membantah keras anggapan adanya keterlibatan aktif dalam dugaan tindak pidana korupsi.

“Beliau hanya menjalankan kewenangan sebagai kepala daerah dalam merespons penawaran dari SKK Migas, bukan sebagai pihak yang mengelola atau menikmati dana tersebut,” tegasnya.

Ana menjelaskan, nilai dana PI 10 persen sebesar USD 17 juta atau setara Rp248 miliar telah dikelola dan disalurkan secara jelas.

Baca juga : Kejati Sebut Arinal terlibat Kasus Korupsi PT LEB

Rinciannya, kata dia, meliputi Rp195 miliar kepada PT Lampung Jasa Utama (LJU), Rp18 miliar kepada PDAM Way Guruh, serta sisanya digunakan untuk operasional dan dana cadangan.

Seluruh transaksi tersebut, lanjutnya, tercatat dalam laporan keuangan dan telah diaudit oleh akuntan publik.

“Bahkan dividen yang masuk ke PT LJU sudah disetor ke kas daerah sebagai PAD,” ujarnya.

Ana juga menegaskan bahwa pembentukan PT LEB sebagai pengelola dana PI 10 persen telah sesuai regulasi, yakni mengacu pada kebijakan pemerintah pusat terkait partisipasi daerah dalam sektor migas.

“Pengelolaan PI memang harus melalui BUMD atau anak usahanya. Dalam hal ini, PT LEB dibentuk sesuai aturan untuk menjalankan fungsi tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kewenangan pengelolaan dana sepenuhnya berada di PT LEB, bukan pada gubernur.

Lebih lanjut, Ana mempertanyakan dasar pernyataan Kejati yang menyebut adanya peran aktif Arinal, yang disebut-sebut merujuk pada keterangan terdakwa.

Padahal, menurutnya, proses persidangan masih berjalan dan keterangan tersebut belum diuji.

“Ini menjadi janggal ketika kesimpulan sudah dibentuk dari informasi yang belum terverifikasi di persidangan,” ujarnya.

Ana menegaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dihukum tanpa adanya perbuatan nyata.

Ia mengutip asas actus reus, yang menegaskan bahwa unsur perbuatan harus jelas untuk dapat menjerat seseorang secara pidana.

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya tindakan pidana maupun aliran dana kepada klien kami,” pungkasnya. (*)