DPRD Lampung Dukung Pengembangan PSEL untuk Penguatan Ketahanan Energi Daerah
Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Angga Satria Pratama. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Langkah Pemerintah Provinsi Lampung mendorong pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) memasuki fase krusial.
Proyek berkapasitas 1.000 ton per hari yang dipusatkan di kawasan Kotabaru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan ini digadang-gadang menjadi solusi ganda: mengurai persoalan sampah sekaligus memperkuat ketahanan energi daerah.
Dukungan pun mengalir dari DPRD Lampung. Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Angga Satria Pratama, menegaskan proyek tersebut bukan sekadar program lingkungan, melainkan strategi besar menuju kemandirian energi.
"DPRD mendukung penuh pengembangan waste to energy ini. Dampaknya bukan hanya pada pengelolaan sampah, tapi juga terhadap kebutuhan energi dan masuknya investasi,” ujar Angga, Selasa (14/4/2026).
Menurut politisi Partai Demokrat itu, ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau menjadi faktor utama dalam menarik investor. Selama ini, Lampung dinilai masih menghadapi kekurangan pasokan energi yang cukup signifikan.
"Energi itu kunci. Kalau pasokan tersedia dan stabil, investor akan datang. Ini akan menciptakan efek berantai bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Proyek PSEL Lampung Raya dirancang menggunakan sistem aglomerasi yang melibatkan tiga wilayah, yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur. Ketiganya akan menyuplai sampah hingga mencapai target 1.000 ton per hari sebagai bahan baku pembangkit listrik.
Sejumlah persiapan pun telah dilakukan Pemprov Lampung, mulai dari penyediaan lahan seluas 20 hektare di Desa Purwotani, pembangunan akses jalan, hingga kesiapan sumber air. Di sisi lain, pemerintah kabupaten/kota diminta memastikan keberlanjutan pasokan sampah, sistem pengangkutan, serta dukungan anggaran.
Tak hanya itu, proyek ini juga telah melewati tahapan penting berupa verifikasi lapangan oleh tim lintas kementerian, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta PLN.
Seluruh readiness criteria (RC) disebut telah terpenuhi. Saat ini, proyek PSEL Lampung Raya tinggal menunggu proses lelang tahap kedua oleh Danantara untuk menentukan pihak ketiga sebagai pelaksana pembangunan.
Angga optimistis, jika proyek ini berjalan sesuai rencana, Lampung tidak hanya mampu menuntaskan persoalan sampah, tetapi juga melangkah menjadi daerah yang mandiri energi.
"Ini bukan sekadar proyek, tapi lompatan besar bagi Lampung. Potensinya sudah ada, tinggal bagaimana kita mengeksekusinya dengan serius,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kodam XXI/Radin Inten Kebut Pembangunan 28 Jembatan di Lampung dan Bengkulu
Selasa, 14 April 2026 -
Ditodong Senpi, Karyawati Gagalkan Aksi Curanmor di Tanjungkarang Barat Bandar Lampung
Selasa, 14 April 2026 -
Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung Tembus Rp1,4 Triliun, Tertinggi Kedua Nasional
Selasa, 14 April 2026 -
Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi
Selasa, 14 April 2026








