Dugaan Kelalaian Medis, LBH Bandar Lampung Somasi RSIA Puri Betik Hati dan Desak Investigasi
Dugaan Kelalaian Medis, LBH Bandar Lampung Somasi RSIA Puri Betik Hati dan Desak Investigasi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan kelalaian medis kembali mencuat di Lampung. YLBHI-LBH Bandar Lampung mendampingi keluarga pasien berinisial AFA yang meninggal dunia usai menjalani perawatan di RSIA Puri Betik Hati.
Tak hanya pendampingan hukum, LBH juga telah melayangkan somasi kepada pihak rumah sakit.
Kepala Divisi Operasional YLBHI-LBH Bandar Lampung, M. Arif Ridho Tawakal, S.H., menilai terdapat indikasi kuat kelalaian dalam penanganan medis yang tidak sesuai standar profesi tenaga kesehatan.
Peristiwa bermula pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban mengalami nyeri perut disertai muntah-muntah dan dilarikan ke RSIA Puri Betik Hati. Di unit gawat darurat (UGD), korban hanya diberikan obat pereda nyeri sebelum kemudian dirawat inap.
Namun hingga pagi hari, 16 Februari 2026, kondisi korban tak kunjung membaik. Ia terus mengalami nyeri hebat dan muntah berulang tanpa penanganan yang dinilai memadai.
Saat visite, dokter anak menyampaikan bahwa kadar leukosit korban mencapai 19.000, tetapi tidak diikuti tindakan medis lanjutan.
“Meski keluarga telah berulang kali melaporkan kondisi pasien yang terus memburuk, penanganan yang diberikan dinilai tidak responsif,” ujar LBH Bandar Lampung dalam keterangan resminya, Rabu (15/04/2026).
Kondisi korban terus menurun hingga akhirnya pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB didiagnosis menderita usus buntu dan direncanakan untuk operasi. Namun, setelah menjalani masa puasa sekitar delapan jam, tindakan operasi tak kunjung dilakukan hingga korban meninggal dunia.
LBH Bandar Lampung menilai kronologi tersebut mengindikasikan adanya tindakan yang tidak sesuai standar profesi medis.
Jika terbukti, hal ini tidak hanya melanggar hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup.
“Pasien bukan sekadar objek pelayanan, melainkan subjek hukum yang memiliki hak. Prinsip informed consent, transparansi, serta penghormatan terhadap martabat manusia harus menjadi dasar dalam setiap tindakan medis,” tegasnya.
LBH juga menyoroti bahwa dalam dua tahun terakhir pihaknya telah beberapa kali menangani kasus serupa di Lampung. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi adanya persoalan sistemik dalam pelayanan kesehatan, baik dari sisi pengawasan, akuntabilitas tenaga medis, maupun manajemen rumah sakit.
Secara hukum, apabila terbukti adanya kelalaian yang menyebabkan kematian, pelaku dapat dijerat Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 475 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, hak atas kesehatan merupakan hak fundamental warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus aman, bermutu, dan mengutamakan keselamatan pasien.
Atas dasar itu, LBH Bandar Lampung mendesak dilakukannya investigasi independen, transparan, dan akuntabel terhadap dugaan kelalaian medis tersebut. Mereka juga meminta pertanggungjawaban hukum dari tenaga medis maupun pihak rumah sakit jika terbukti bersalah.
Tak hanya itu, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan pengawasan di RSIA Puri Betik Hati guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)
Berita Lainnya
-
Kinerja Operasional Pelindo Regional 2 Panjang Catat Tren Positif Kuartal I 2026
Rabu, 15 April 2026 -
Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang
Rabu, 15 April 2026 -
Dorong Pariwisata, Gubernur Mirza Tinjau Pelebaran Jalan RE Martadinata - Padang Cermin
Rabu, 15 April 2026 -
Banjir Rendam 34 Titik di Bandar Lampung, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Masih Berlanjut
Rabu, 15 April 2026








