Oditurat Militer: Motif Empat Oknum TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus Dendam Pribadi
Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Motif di balik aksi penyiraman air keras oleh empat oknum TNI terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya terungkap. Hasil pemeriksaan penyidik militer menunjukkan aksi tersebut didasari motif dendam pribadi.
"Untuk motif, sampai saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini murni dendam pribadi terhadap Saudara AY (Andrie Yunus)," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026) dilansir Detik.com.
Berkas perkara penyiraman air keras ini telah resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Selain menyerahkan berkas perkara, Oditur juga menyerahkan barang bukti berupa satu gelas tumbler, satu kacamata, satu kaus putih, satu pasang sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, satu helm hitam dan busa, satu flash disk berisikan video, satu botol aki bekas, dan satu botol sisa cairan pembersih karat.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengungkapkan keempat oknum TNI yang terlibat kini resmi berstatus terdakwa. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
"Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Satu bintara, tiga perwira," jelasnya.
Saat ini keempat terdakwa dalam status ditahan. Oditur Militer menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah terkait tindak pidana penganiayaan berat.
"Primer, kami menerapkan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," kata Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya.
"Untuk subsider, Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Untuk lebih subsidernya lagi, Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Serap Aspirasi Warga di Telukbetung Selatan dan Tanjung Senang, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judi Online dan Kejahatan Digital
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Penyelundupan 172 Burung Ilegal Digagalkan di Bakauheni
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Pemotongan Hewan Kurban di Lampung Tembus 117.470 Ekor
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Golden Season Azana 2026 Hadirkan Liburan Keluarga Penuh Keceriaan di Azana Boutique Hotel Lampung
Sabtu, 06 Juni 2026








