• Senin, 20 April 2026

BPOM: Penyalahgunaan Ketamin Meningkat di Tahun 2022 - 2024

Senin, 20 April 2026 - 12.08 WIB
28

Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkap tren penyalahgunaan ketamin di Indonesia mengalami peningkatan untuk periode 2022-2024. BPOM berkomitmen akan memperketat pengawasan terkait ketamin.

Hal itu disampaikan Taruna dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), seperti dilansir dari Detikcom. Taruna menyebut ada tren peningkatan yang signifikan terhadap penyaluran ketamin ini.

"Kami ingin jelaskan strategi penguatan pengawasan sediaan farmasi obat tertentu yang sering disalahgunakan seperti pada laporan kami tadi, bahwa khusus ketamin, kita lihat tahun 2022, tahun 2023 dan 2024 mengalami peningkatan yang sangat signifikan," ujar Taruna dalam rapat.

"Dari 134 ribu tahun 2022, yang penyalurannya ke farmasi fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan), kita lihat menjadi 235 di tahun berikutnya dan tahun 2024 menjadi 440 ribu," tambahnya.

Ia menyebut Badan Narkotika Nasional (BNN) tak bisa menindak soal penyalahgunaan ketamin ini. Taruna menyebut pengawasan dan penindakan ini ada di kewenangan BPOM.

"Kenapa? Karena Badan Narkotika Nasional tidak bisa menindaki. Tapi Badan POM bisa menindaki karena ketamin ini bukan bagian dari narkotik," ucapnya.

Pihaknya pun menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 12 tentang obat-obat tertentu. Adapun ketamin termasuk dalam obat yang diatur pendistribusiannya.

"Nah, oleh karena itu setelah kami lakukan, termasuk penyaluran ketamin ke apotek, pengeluaran dari penerbitan Peraturan Badan POM Nomor 12 tentang Obat-obat tertentu tadi, akhirnya ternyata mengalami tren penurunan di tahun 2025," ujarnya.

BPOM pun menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah penyalahgunaan ketamin itu. Pihaknya bakal menggelar aksi nasional tentang penyalahgunaan obat-obat tertentu.

"Dan tentu ini perlu strategi spesifik karena tentu demi menjamin kesehatan khususnya yang berhubungan dengan generasi kita mendatang. Nah, penggalangan pemangku kepentingan dan edukasi masyarakat melawan penyalahgunaan obat-obat tertentu," kata Taruna.

"Kemudian kami akan lakukan juga partisipasi gerakan muda melawan penyalahgunaan obat-obat tertentu dan peluncuran sistem informasi gerakan anti penyalahgunaan obat dan makanan. Insyaallah kami akan lakukan aksi nasional tentang pencegahan penyalahgunaan dan mohon dukungan dalam konteks ini," imbuhnya.

Untuk diketahui, dilansir dari website Kementerian Kesehatan RI, ketamin merupakan salah satu jenis obat anestesi yang biasanya digunakan bagi pasien yang akan menjalani suatu prosedur medis, misalnya pembedahan. (*)