Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas
Ketua Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Keluhan masyarakat terkait pencemaran limbah dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah Lampung kian meningkat. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah memperketat pengawasan sekaligus menyiapkan sanksi tegas bagi pengelola yang tidak memenuhi standar sanitasi.
Ketua Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, menegaskan bahwa setiap dapur wajib memenuhi ketentuan higiene sanitasi, termasuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar sebelum mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan Satgas di tingkat kabupaten/kota, serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan. Salah satu aspek utama yang diperiksa dalam pengajuan SLHS adalah kualitas IPAL.
“IPAL itu dicek kualitas dan standarnya. Jika tidak sesuai, tentu ada rekomendasi perbaikan,” ujar Saipul, Senin (20/4/2026).
Namun di lapangan, permasalahan justru banyak muncul setelah proses evaluasi dilakukan. Sejumlah dapur yang telah mendapat rekomendasi perbaikan belum menindaklanjutinya, dengan alasan keterbatasan lahan maupun kondisi dapur yang sudah terlanjur beroperasi.
“Ini tantangannya. Dapur sudah operasional, tetapi lahannya sempit. Ketika diminta perbaikan IPAL, tidak semua bisa langsung menyesuaikan,” jelasnya.
Meski demikian, Satgas MBG tetap mendorong perbaikan secara bertahap dan memberikan peringatan keras kepada pengelola dapur yang belum patuh. Sanksi mulai dari penangguhan operasional hingga penutupan sementara telah disiapkan.
“Kami sudah memberikan imbauan. Sanksinya jelas, bisa disuspensi bahkan ditutup sementara jika tidak sesuai,” tegas Saipul.
Berdasarkan data terbaru, dari total dapur MBG di Lampung, sebanyak 405 dapur telah mengantongi SLHS. Sementara sekitar 37 persen lainnya masih dalam proses atau belum memenuhi persyaratan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 180 dapur belum mengajukan SLHS karena tergolong baru beroperasi. Sementara dapur lama sebagian besar telah mengajukan, namun belum seluruhnya menindaklanjuti rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Yang sering bermasalah itu yang rekomendasinya belum ditindaklanjuti. Biasanya IPAL-nya belum beres,” ungkapnya.
Akibat ketidaksesuaian tersebut, sekitar 150 dapur telah dikenai sanksi penangguhan sementara oleh Satgas MBG.
Ke depan, pengawasan akan terus diperketat dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota sebagai garda terdepan. Tim dari provinsi juga akan turun langsung memastikan setiap dapur memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan.
“Kalau SLHS sudah ada, insyaallah limbahnya aman. Namun selama belum, itu yang harus kita awasi secara ketat,” tandasnya.
Pemerintah berharap, dengan pengawasan yang lebih intensif dan penerapan sanksi tegas, persoalan limbah dapur MBG tidak lagi meresahkan masyarakat serta kualitas lingkungan tetap terjaga. (*)
Berita Lainnya
-
SEMA FTK UIN RIL Gelar Sekolah Legislatif, Rektor Pesankan Mahasiswa Responsif Terhadap Kondisi Global
Senin, 20 April 2026 -
Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar
Senin, 20 April 2026 -
Walikota Eva Dwiana Tekankan Peran Kepala Sekolah Tingkatkan Mutu Pendidikan di Bandar Lampung
Senin, 20 April 2026 -
Penindakan BBM Ilegal Dinilai Mampu Tekan Potensi Kelangkaan
Senin, 20 April 2026








